Soloraya
Jumat, 26 April 2019 - 05:00 WIB

Kasus Dugaan Kampanye Kades Manggis Boyolali Gugur, Ini Penyebabnya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI — Kasus dugaan pelanggaran netralitas yang diduga dilakukan Kepala Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Muhajirin, harus disetop karena minimnya bukti.

Muhajirin diduga bersikap tidak netral lantaran mengajak warganya mencoblos nama-nama calon legislatif (caleg) tertentu saat menghadiri acara hajatan pernikahan warganya beberapa hari sebelum pencoblosan Pemilu 2019.

Advertisement

Tiga nama yang disebut Muhajirin di acara itu adalah caleg DPR RI Puan Maharani, caleg DPRD Provinsi Jateng Sarno, dan caleg DPRD Sragen Tatik Anggraini yang merupakan istri Muhajirin.

Kasus dugaan kampanye Muhajirin itu sudah dibawa ke rapat Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Boyolali, Rabu (24/4/2019) sore. Dalam rapat yang berlangsung selama kurang lebih dua jam itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali dinilai tidak cukup memberikan bukti agar kasus Muhajirin tetap dilanjutkan.

Ketua Bawaslu Boyolali, Taryono, saat dihubungi Solopos.com, Kamis (25/4/2019), mengatakan telah berkeyakinan dugaan pelanggaran atas kasus Muhajirin sudah memenuhi unsur pidana pemilu.

Advertisement

Unsur itu yakni tersedianya alat bukti yang lengkap serta keterangan saksi. “Bawaslu sudah merasa cukup sehingga penyidik tinggal melengkapi,” ujar Taryono.

Namun dari kejaksaan menilai kasus Muhajirin masih kekurangan bukti berupa surat suara spesimen sehingga kasus tersebut tidak bisa ditindaklanjuti. “Padahal bukti yang paling kuat adalah adanya rekaman dan saksi itu sudah cukup,” imbuhnya.

Terkait hal ini, Bawaslu telah mengirimkan surat kepada Bupati Boyolali, Seno Samodro, agar kasus Muhajirin ditindaklanjuti oleh Pemkab. Menurut UU No. 7/2017 tentang Pemilu, Muhajirin dinilai melanggar netralitas kepala desa.

Advertisement

Dalam pasal tersebut tertulis setiap kepala desa yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.juta.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif