SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos) – Toni Haryono, suami Bupati Karanganyar Rina Iriani diperiksa lebih dari delapan jam, dengan mendapatkan 26 pertanyaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jateng di Jl Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (17/3).

Pemeriksaan dilakukan di aula Imam Bardjo lantai II, Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng itu berlangsung secara tertutup mulai sekitar pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB. Meski begitu wartawan masih bisa mengambil foto pemeriksaan melalui kaca putih yang tak ada tirai penutupnya.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dalam pemeriksaan itu, Toni didampingi empat pengacara dari Jakarta (dua orang) dan Kota Semarang (dua orang) dengan koordinator Suwiji dari kantor advokat Seno Sakti Law Office Partner Jakarta.

Sempat beredar kabar di kalangan wartawan, suami orang nomor satu di Karanganyar yang tak datang pada panggilan pertana pada Selasa (9/3) lalu itu akan langsung ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.

Untuk memastikan informasi ini, wartawan mencoba menghubungi Kepala Kajakti Salman Maryadi, namun tak ada di kantor. Saat dihubungi nomor telepon selulernya tak diangkat meski terdengar nada sambung.

Kepala Seksi (Kasi) Penyidik Khusus Kejakti, Sukarman yang memeriksa Toni ketika dikonfirmasi tentang penahanan tak bersedia memberikan komentar. ”Tunggu saja nanti hasil pemeriksaan,” katanya singkat.

Pengacara Toni, Suwiji ketika ditemui saat istirahat salat membantah adanya rencana penahanan terhadap kliennya. Menurut dia, Toni diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar. ”Pak Toni diperiksa sebagai saksi, belum menjadi tersangka.”

Selama berlangsung pemeriksaan, Toni tetap berada di dalam ruangan, demikian pula pada waktu istirahat salat dan makan siang dia tak pergi meninggalkan ruangan. Setelah menjalani pemeriksaan secara maraton, pada pukul 18.00 WIB, Toni didampingi pengacaranya meninggalkan ruang pemeriksaan, langsung berjalan menuju mobil BMW warna merah Nopol G 8055 VK yang telah siap di bawah tangga.

Menurut Suwiji, kleinnya mendapatkan 26 pertanyaan dari jaksa penyidik, antara lain tentang riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, mekanisme penerimaan dana subsidi pembangunan perumahaan GLA dari Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera) kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera. ”Perananan Pak Toni sebagai pengawas yang membantu mengawasi program pembangunan perumahan bersubsidi itu,” jelas dia kepada wartawan seusai pemeriksaan.

Ditanya tentang peran Toni dalam aliran dana subsidi perumahaan kepada Rina Center, Suwiji menyatakan materi pemeriksaan belum mengarah ke aliran dana tersebut. ”Belum mengarah ke sana (aliran dana ke Rina Center-red). Klien kami akan menjalani pemeriksaan lagi Rabu pekan depan,” ujar dia. Kasi Penyidikan Khusus Kejakti, Sukarman juga membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan kepada Toni pada Rabu pekan depan.
oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya