SOLOPOS.COM - Ketua Forum Peduli UNS Diah Warih Anjari memenuhi panggilan Kejati Jatengn terkait dugaan penyimpangan dana RKA UNS Solo 2022.(Istimewa)

Solopos.com, SOLO–Ketua Forum Peduli UNS, Diah Warih Anjari, diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sebagai saksi kasus dugaan penyimpangan dana Rancangan Kegiatan dan Rancangan Anggaran (RKA) UNS 2022.

Diah membawa hardisk dan amplop cokelat berisi data berkas dokumen.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pemeriksaan Diah Warih terkait kasus dugaan penyimpangan dana Rancangan Kegiatan dan Rancangan Anggaran UNS 2022 dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Selasa (5/8/2023).

Diah didampingi sejumlah mahasiswa dan aktivis tiba di kantor Kejari Solo sekitar pukul 10.30 WIB. Hingga pukul 13.00 WIB, Diah masih diperiksa di ruang seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Solo.

Menurut Diah, ia memenuhi panggilan Kejaktaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah yang tengah mengusut kasus dugaan penyimpangan dana UNS 2022. “Saya memenuhi panggilan kejaksaan terkait kasus dugaan penyimpangan dana UNS 2022,” kata Ketua FP UNS, Diah Warih, Selasa.

Diah Warih mengatakan dipanggil kali pertama oleh kejaksaan dalam kasus penyimpangan dana UNS 2022. Diah bakal memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada penyidik kejaksaan.

Dia berharap kasus tersebut bisa terang benderang setelah sejumlah saksi dimintai keterangan oleh penyidik. “Kami yakin kejaksaan mampu membuktikan kasus dugaan korupsi di UNS. Kami bakal memberikan keterangan, siapa saja termasuk perannya,” ujar dia.

Sementara itu, seorang mahasiswa UNS, Muhammad Khairil Ibadurrahman mengatakan hardisk berisi data dokumen juga diserahkan ke penyidik kejaksaan. Data tersebut menjadi bukti konkret dugaan kasus penyimpangan dana UNS.

Sebelumnya, telah memeriksa Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho  selama 7,5 jam pada pekan lalu.

Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan penyimpangan dana Rancangan Kegiatan dan Rancangan Anggaran UNS 2022. Jamal membawa satu koper berisi dokumen administrasi saat diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya