Soloraya
Senin, 31 Juli 2023 - 16:20 WIB

Kasus Dugaan Perusakan Dalem Tumenggungan Solo Ditangani BPCB Jogja

Kurniawan  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kondisi lahan bekas pendapa Dalem Kepatihan atau bekas TK Taman Putera Mangkunegaran Solo yang sudah dibongkar, Jumat (13/1/2023). (Solopos/Putut Hartanto)

Solopos.com, SOLO—Kasus dugaan perusakan Dalem Kepatihan Mangkunegaran atau Dalem Tumenggungan di timur RSU PKU Muhammadiyah Solo dilimpahkan penanganannya dari penyidik Polresta Solo ke Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jogja.

Informasi tersebut disampaikan pelapor kasus dugaan perusakan Dalem Kepatihan Mangkunegaran, Bambang Ary Wibowo, saat diwawancara Solopos.com, Senin (31/7/2023). Dia mengaku dipanggil oleh penyidik Polresta Solo pada pekan lalu.

Advertisement

“Saya dipanggil Polresta Solo pekan lalu, dikasih tahu kalau kasus Dalem Tumenggungan yang bekas Kepatihan itu sudah dilimpahkan ke BPCB Jogja. Jadi untuk penanganan lebih lanjut laporan saya itu nanti ke BPCB Jogja,” ungkap Bambang.

Namun, untuk koordinasi penanganan kasus nantinya dengan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng). Sebab lokasi Dalem Kepatihan Mangkunegaran berada di Solo. Bambang sendiri melaporkan kasus tersebut di Januari 2023.

“Saya laporkan dugaan perusakan bangunan cagar budaya Dalem Tumenggungan pada Januari 2023. Dan pada 23 Juli 2023 dilimpahkan ke BPCB Jogja,” urai dia. Disinggung apakah sudah ada tersangka dalam kasus itu, Bambang mengaku tak tahu.

Advertisement

Menurut dia, yang berwenang menjawab pertanyaan tersebut adalah penyidik. Yang pasti, menurut dia, sudah ada sejumlah pihak yang dipanggil penyidik kepolisian untuk dimintai keterangan. Selanjutnya kasus ditangani oleh BPCB Jogja.

“Jangan tanya saya. Saya hanya diberi laporan polisi bahwa sudah dilimpahkan ke BPCB. Karena memang seharusnya kewenangan PPNS penyidiknya dari BPCB dan itu nanti wilayahnya Kejaksaan Tinggi, bukan Kejaksaan Negeri,” tutur dia.

Disinggung siapa saja yang sudah dimintai keterangan terkait kasus itu, menurut Bambang, mulai dari dirinya selaku pelapor, lalu saksi ahli dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Solo, Kabid Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Solo.

Advertisement

Ada juga saksi dari BPCB Jogja dan pejabat dari BPN Solo. “Status tanah Hak Guna Bangunan [HGB]. Kalau aku ya kali pertama yang dimintai keterangan karena sebagai pelapor. Termasuk sudah saya tunjukkan semua data-datanya,” kata dia.

itanya apakah pemegang HGB Dalem Kepatihan Mangkunegaran sudah dimintai keterangan atau diperiksa, Bambang tidak tahu persis. “Kelihatannya belum. Tapi saya enggak tahu pastinya. Yang pasti saya kawal sampai putusan,” tandas dia.

Bambang melihat kasus dugaan perusakaan Dalem Kepatihan Mangkunegaran mirip dengan kasus bekas Tembok Benteng Kartasura dan Singopuran. “Saya berkomitmen terus mengawal perjalanan kasus ini hingga tuntas putusan,” tegas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif