Soloraya
Senin, 8 Juli 2019 - 20:15 WIB

Kasus Eks Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman Dilimpahkan ke PN Tipikor Selasa

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen berencana melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi kas daerah (kasda) Sragen 2003-2010 dengan tersangka mantan Bupati Agus Fatchur Rahman ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (9/7/2019).

Penyidik Kejari Sragen memeriksa Agus untuk tahap kedua dalam statusnya sebagai tersangka sesaat setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen menolak gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Agus, Senin (8/7/2019).

Advertisement

Pemeriksaan Bupati Sragen periode 2011-2015 tersebut dilakukan di Ruang Tahanan Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Sragen.  “Setelah pemeriksaan tahap dua, rencana besok [Selasa, 9/7/2019] kami limpahkan [ke PN Tipikor Semarang],” papar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Agung Riyadi, kepada Solopos.com, Senin (8/7/2019).

Agung menyatakan berkas perkara dugaan korupsi kasda 2003-2010 yang menjerat Agus Fatchur Rahman sudah komplet. Penyidik Kejari hanya perlu melakukan pemeriksaan tahap dua terhadap Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka sebelum melimpahkan berkas ke PN Tipikor Semarang. 

Menurutnya, sidang perdana biasanya digelar PN Tipikor Semarang sepekan setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari kejaksaan. Ditanya apakah pelimpahan berkas perkara ke pengadilan berarti Kejari menolak permohonan penangguhan penahanan Agus, Agung Riyadi secara halus membantah. 

Advertisement

“Bukan ditolak, tetapi memang belum disetujui [oleh Kepala Kejari Sragen],” terang Agung Riyadi.

Agus Fatchur Rahman ditahan Kejari Sragen sejak Jumat (14/6/2019) lalu. Pria 57 tahun itu ditahan dengan jeratan Pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 tentang Tipikor dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Masa penahanan Agus Fatchur Rahman berlangsung selama 20 hari. Dalam hal ini, Kejari Sragen dituntut segera melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke PN Tipikor Jateng sebelum masa penahanan Agus Fatchur Rahman habis pada Rabu (10/7/2019).

Advertisement

Penahanan politikus Partai Golkar itu merupakan pengembangan dari kasus korupsi kasda 2003-2010 yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Sragen Untung Wiyono dengan total kerugian negara senilai Rp11,2 miliar. 

Saat itu, Agus Fatchur Rahman berstatus Wakil Bupati Sragen. Adapun kerugian negara dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Agus Fatchur Rahman mencapai Rp604,6 juta. 

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif