SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Rina Iriani (dok)

Bupati Karanganyar, Rina Iriani (dok)

KARANGANYAR--Bupati Karanganyar Rina Iriani tanggapi dingin terkait tudingan telah ditetapkannya sebagai tersangka atas skandal mega proyek rehab dan pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Rina menyatakan selama ini tidak pernah mendapat surat panggilan dari aparat penegak hukum terkait kasus GLA. Rina bahkan mengaku belum pernah sekalipun diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut. “Insya Allah tidak akan pernah dipanggil sebagai saksi sekalipun. Silahkan ke pengacara saya saja. Semua sudah saya serahkan ke pengacara,” tegasnya.

Rina meyakini warga Karanganyar sudah mengetahui siapa yang salah dan siapa yang benar dalam kasus ini. “Dari dulu saya tidak pernah menanggapi tudingan seperti ini. Saya lebih baik diam, biarkan masyarakat yang menilai.”

Rina mengatakan bahwa dirinya hanya ingin menyelesaikan pengabdian tugas sebagai bupati dan dikenang namanya oleh warga Karanganyar. Jika di tengah jalan ada yang ‘menggangu’ dengan pernyataan seperti ini, Rina menganggap itu bagian dari dinamika hidup.

“Itu biasa saja bagian dari dinamika. Yang penting saya hanya ingin meninggalkan nama baik dan dikenang warga Karanganyar,” tandasnya.

Pilgub

Saat disinggung apakah tudingan itu ada muatan politis lantaran dirinya disebut-sebut bakal maju dalam Pilkada Gubernur Jateng mendatang, Rina justru tidak pernah memikirkan sampai ke arah sana. Dalam benaknya, bagaimana bisa menyelesaikan tugas sebagai bupati dengan baik.

“Saya hanya tersenyum saja deh. Saya samasekali tidak pernah terbersit ingin maju Pilgub. Biarkan saja orang-orang berspekulasi,” ujarnya.

Sementara Pengacara Rina, Rudi Alfonso ketika dihubungi Solopos.com mengatakan kasus GLA tidak dapat disidangkan dua kali. Artinya, Bupati Karanganyar, Rina Iriani tak bisa ditetapkan sebagai tersangka sesuai keputusan Kejaksaan Agung. Menurutnya, kasus  yang telah selesai disidangkan tidak bisa disidangkan kembali karena melanggar hukum.

“Sesuai hukum, tidak bisa kasus yang telah disidangkan seperti dugaan korupsi pembangunan GLA disidangkan kembali,” katanya.

Rudi mengungkapkan Rina tidak terbukti melakukan korupsi selama proses persidangan kasus GLA. Fakta hukum yang berasal dari keterangan saksi dan ahli menyatakan Rina Iriani tidak terkait kasus korupsi tersebut. Dikatakannya, pihaknya akan mengkaji kembali terkait putusan Kejaksaan Agung yang menetapkan Rina Iriani sebagai tersangka.

“Hingga putusan kasasi, Rina Iriani tidak terkait dengan terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan bersubsidi GLA,” jelasnya.

Seperti diketahui, kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan bersubsidi GLA di Dukuh Jeruk Sawit, Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar mencapai Rp21,9 miliar. Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka yakni Handoko Mulyono (mantan Ketua KSU Sejahtera periode Tahun 2008), Tony Iwan Haryono (Ketua Badan Pengawas KSU Sejahtera), dan Fransisca Riyanasari (mantan Ketua KSU Sejahtera periode Tahun 2007).

Tersangka Handoko Mulyono dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Tony divonis lima tahun  sepuluh bulan yang kemudian mendapat keringanan selama empat tahun oleh Pengadilan Tinggi Semarang dalam putusan kasasi. Sementara, Fransisca Riyanasari divonis dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya