SOLOPOS.COM - Begini Rina Iriani kala divonis 6 tahun, Selasa (17/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Kasus GLA Karanganyar seret Rina ke bui.

Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani (kiri) bersama penasihat hukumnya, O.C. Kaligis (kanan), seusai mengikuti sidang kasus dugaan korupsi perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (17/2/2015). Majelis hakim memvonis Rina Iriani dengan enam tahun hukuman penjara dan denda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp7,8 miliar dalam kasus GLA Karanganyar tersebut.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya