SOLOPOS.COM - Rina Iriani (Dok/JIBI)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada tersangka Bupati Karanganyar periode 2008-2013, Rina Iriani untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA). Pemanggilan terhadap Rina dilakukan pada Senin (23/12/2013) mendatang.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejakti Jateng, Eko Suwarni, mengatakan surat pemanggilan kedua dikirim pada Rabu (18/12/2013) lalu. Surat pemanggilan tersebut diserahkan langsung petugas kejaksaan kepada Rina di rumahnya di kawasan Jaten. “Sudah kami kirimkan surat pemanggilan kedua, pemeriksaan dilakukan awal pekan depan. Kami harap tersangka memenuhi panggilan itu,” katanya saat dihubungi solopos.com, Kamis (19/12/2013).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pemanggilan kedua terhadap tersangka dikirim lebih cepat lantaran Rina menolak memenuhi panggilan pertama yang rencananya diperiksa pada Selasa-Rabu (17-18/12). Menurut dia, baik surat pemanggilan pertama maupun kedua sudah sesuai prosedur. Surat panggilan harus diterima orang bersangkutan minimal tiga hari sebelum pemeriksaan.

Selain itu, sesuai Pasal 112 ayat 2 KUHP menyebutkan  setiap orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika tidak datang, penyidik akan memanggil sekali lagi. “Jadi surat pemanggilan itu sudah sesuai prosedur, tak ada yang salah karena kami merujuk Pasal 112 ayat 2 KUHP,” jelas dia.

Apabila Rina tetap tak memenuhi pemanggilan kedua maka pihaknya segera mengirim surat pemanggilan ketiga. Tak menutup kemungkinan, pihaknya akan memanggil paksa apabila tersangka kooperatif memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi GLA.

Secara terpisah, penasihat hukum Rina, M. Taufiq, mengakui kliennya telah menerima surat pemanggilan kedua yang berisi pemeriksaan dilakukan pada awal pekan depan. Menurut dia, tak ada kesalahan lagi pada surat pemanggilan kedua lantaran pemeriksaan hanya dilakukan sehari. Berbeda dengan surat pemanggilan pertama yang dinilai tak jelas karena pemeriksaan dilakukan dua hari berturut-turut.

Kemungkinan besar, lanjut Taufiq, kliennya akan memenuhi panggilan dan memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada penyidik. Sebab, sejak awal, kliennya berkomitmen kooperatif dan menghargai proses hukum yang berjalan. “Jika tak ada halangan, klien kami akan memenuhi panggilan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjunjung tinggi hukum. Nanti saya akan ikut mendampingi saat pemeriksaan,” pungkas Taufiq.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya