Soloraya
Selasa, 14 Januari 2014 - 09:15 WIB

KASUS GLA KARANGANYAR : Kejakti: Penggeledahan dan Penyitaan Harta Tersangka Sesuai Prosedur

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rina Iriani (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR--Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejakti Jateng, Eko Suwarni, menyatakan penggeledahan dan penyitaan harta milik tersangka kasus GLA Karanganyar, Rina Iriani telah sesuai prosedur. Tim penyidik telah mengantongi surat penggeledahan dan penyitaan harta milik Rina Iriani. Bahkan, sebelum meninggalkan rumah Rina, penyidik Kejakti membacakan dahulu harta yang disita sesuai BAP.

“Penyidik sudah kulonuwun sebelum masuk rumah Rina Iriani dan yang jelas membawa surat penggeledahan dan penyitaan harta,” jelasnya saat dihubungi solopos.com, Senin (13/1/2014).

Advertisement

Pada saat bersamaan, penyidik Kejakti bersama petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar menelisik sejumlah aset tanah milik Rina Iriani di Desa Gaum, Kecamatan Tasikmadu dan Kelurahan Bejen, Kecamatan Karanganyar. Langkah ini dilakukan untuk mengcross-chek aset tanah milik Rina Iriani di Karanganyar yang belum disita. Kejakti Jateng telah menyita sejumlah sertifikat tanah milik Rina Iriani di sejumlah lokasi seperti Desa Gaum (Tasikmadu), Popongan dan Bejen (Karanganyar) dan Jaten (Jaten).

Kasi Sengketa dan Konflik BPN Karanganyar, Jodi Supraworo, menyatakan pihaknya hanya mendampingi penyidik Kejakti yang menelisik aset tanah milik Rina di Bumi Intanpari. Menurut dia, penyidik Kejakti telah membawa salinan fotocopy sejumlah sertifikat tanah milik Rina di Karanganyar. Namun, lantaran para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Karanganyar cuti bersama maka upaya menelisik aset tanah milik Rina dibatalkan. “Kami hanya mendampingi, penyidik telah membawa salinan fotocopy sertifikat tanah milik Bu Rina [Rina Iriani],” pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani melaporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan alat bukti kwitansi ke Polda Jateng, Senin. Tanda tangan alat bukti kuitansi yang diduga dipalsukan sebanyak 62 lembar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif