SOLOPOS.COM - Senyum Manis Rina di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (20/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Kasus GLA Karanganyar, kuasa hukum mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, Muhammad Taufiq, akan mengusulkan pengajuan PK.

Solopos.com, KARANGANYAR–Kuasa Hukum mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih, Muhammad Taufiq, akan mengusulkan kliennya mengajukan peninjauan kembali (PK).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari berbagai sumber, majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi. Hukuman yang dijatuhkan kepada Rina semakin berat dari enam tahun menjadi 12 tahun penjara. Rina juga dijatuhi denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp11,875 miliar subsider tiga tahun penjara.

Putusan kasasi oleh majelis hakim beranggotakan Artidjo Alkostar Krisna Harahap, dan MS Lumme. Taufiq menanggapi informasi itu mengatakan belum menerima salinan putusan kasasi MA.

“Maaf nggih, dalem belum tampi pemberitahuan,” kata dia saat dihubungi Solopos.com melalui pesan singkat yang diterima Solopos.com, Selasa (13/10/2015).

Taufiq menilai keputusan MA tidak mempertimbangkan hati nurani. Bahkan secara tidak langsung, dia melihat ada nuansa balas dendam.  “Itu pertimbangan kaca mata kuda. Hukum modern itu kaca mata manusia. Manusia punya hati nurani. Teori hukum modern tidak didasarkan pada balas dendam,” jelas dia.

Taufiq mengatakan akan berkonsultasi dengan kliennya saat ditanya langkah selanjutnya. Dia menyiratkan maksud mengusulkan PK.

“Konsultasi dulu. Dengan putusan itu saya yakin klien Insya Allah setuju PK karena memang tidak ada bukti formal Bu Rina terlibat. Korupsi itu delik formal. Mekaten,” tutur dia.

Rina tersangkut kasus penyalahgunaan anggaran subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat tahun anggaran 2007-2008. Proyek Perumahan Griya Lawu Asri di Jeruksawit, Gondangrejo, Karanganyar. Proyek tersebut bermasalah karena merugikan negara hingga Rp18 miliar.

Rina Iriani ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2013 karena diduga ikut menikmati hasil korupsi Rp11 miliar. Dia dituduh menggunakan uang hasil korupsi untuk berbagai keperluan, termasuk biaya kampanye saat mencalonkan diri sebagai inkumben di Karanganyar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya