Soloraya
Selasa, 14 Januari 2014 - 04:15 WIB

KASUS GLA KARANGANYAR : Merasa Tanda Tangan Dipalsukan, Rina Lapor ke Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - M. Taufik dan Rina Iriani (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR--Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani melaporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan alat bukti kwitansi ke Polda Jateng, Senin (13/1/2014). Tanda tangan alat bukti kuitansi yang diduga dipalsukan sebanyak 62 lembar.

Kuitansi tersebut menjadi alat bukti utama pemeriksaan Rina Iriani yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucuian uang (TPPU) dan korupsi proyek pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng. Jumlah alat bukti kuitansi yang disodorkan penyidik Kejakti sebanyak 452 lembar.

Advertisement

Alat bukti kuitansi tersebut tertera tanda tangan Hj. Rina Center. Padahal, nama lengkap kliennya adalah Rina Iriani Sri Ratnaningsih. Dia mengklaim tanda tangan tersebut palsu sehingga alat bukti itu tak dapat dipertanggungjawabkan.

Anggota penasihat hukum Rina, M. Taufik, mengatakan kliennya telah melaporkan pihak-pihak terkait yang diduga memalsukan tanda tangan di kuitansi tersebut. Diduga pemalsuan tanda tangan tersebut dilakukan anggota atau pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera. “Hari ini sudah dilaporkan langsung ke Polda Jateng terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan di alat bukti kuitansi. Dugaan kami yang memalsukan anggota maupun pengurus koperasi [KSU Sejahtera],” katanya saat dihubungi solopos.com, Senin.

Ratusan alat bukti kuitansi tersebut menjadi salah satu materi pemeriksaan kliennya di hadapan penyidik Kejakti. Penyidik Kejakti menyodorkan alat bukti kuitansi tersebut kepada kliennya pada 30 Desember 2013 lalu. Kala itu, Rina kembali dimintai keterangan oleh penyidik Kejakti dengan materi alat bukti kuitansi.

Advertisement

Kliennya merasa tak mengetahui terkait alat bukti kuitansi tersebut. Pasalnya, kliennya tak pernah menjadi anggota maupun pengurus KSU Sejahtera. “Di Karanganyar tak ada yang bernama Hj. Rina Center dan klien kami tak tahu-menahu tentang alat bukti kwitansi tersebut. Apalagi menandatanganinya, jadi ini sudah pemalsuan alat bukti,” jelas dia.

Selain itu, kliennya akan melaporkan penyidik Kejakti ke Polres Karanganyar lantaran dituding menyalahi prosedur penyitaan. Menurut dia, sejumlah barang milik kliennya turut disita penyidik Kejakti seperti dua mobil yakni Honda CRV dan Toyota Camry. Padahal, mobil tersebut tak disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyitaan.

“Sekarang kami masih di Polda Jateng, mungkin laporan ke Polres Karanganyar pada Rabu (15/1),” terang Taufik saat dihubungi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif