Soloraya
Kamis, 14 November 2013 - 20:58 WIB

KASUS GLA KARANGANYAR : "Penetapan Tersangka Bupati Rina Janggal!"

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana kompleks Griya Lawu Asri (GLA) di Desa Jeruksawit, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar yang kini mangkrak. Proyek pembangunan rumah di lokasi itu mandek setelah mencuatnya kasus dugaan korupsi GLA. (Indah Septiyaning W/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYARKejakti Jateng, Kamis (14/11/2013), menetapkan Bupati Karanganyar Rina Iriani sebagai tersangka dalam kasus Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar.

Kuasa hukum Rina, Rudi Alfonso saat dihubungi Solopos.com, mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi proyek perumahan GLA dinilai janggal. Pasalnya, kasus tersebut telah rampung disidangkan sehingga kliennya tak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement

Tak hanya itu, kasus yang telah rampung tak dapat disidangkan kembali lantaran melanggar hukum. Pihaknya akan mengkaji kembali materi kasus tersebut secara mendalam.

Kendati demikian, pihaknya akan mendampingi dan memberikan bantuan saat kliennya dimintai keterangan oleh penyidik Kejakti.

“Saya pikir ada kejanggalan atas penetapan klien saya sebagai tersangka. Sudah ada keputusan hukum tetap karena majelis hakim sudah memvonis, jadi kasus itu tak dapat disidangkan kembali. Saya tetap akan mendampingi klien saya,” jelasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif