SOLOPOS.COM - Rina Iriani (JIBI/Solopos/Septian Ade Mahendra)

Solopos.com, SEMARANG–Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, memutuskan melanjutkan persidangan terdakwa mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani.

Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan sebanyak 100 orang saksi pada proses persidangan Rina Iriani.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Putusan untuk melanjutkan persidangan kasus korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu ASri (GLA) Karanganyar itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto.

“Menolak seluruh eksepsi [nota keberatan] penasihat hukum terdakwa Rina Iriani dan memutuskan perkara ini dilanjutkan,” katanya membacakan putusan sela pada persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (2/9/2014).

Menurut Dwiarso surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Kitab Udang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Surat dakwaan JPU telah lengkap dan cermat, menyebutkan tentang waktu dan tempat kejadian tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa Rina Iriani.

Mengenai keberatan tim penasihat hukum terdakwa tentang dokumen surat-surat, Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tidak berkompeten mengeluarkan audit kerugian keuangan negara pada korupsi GLA, majelis hakim menyatakan sudah masuk materi perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.

“Demikian pula tentang surat dakwaan prematur karena hanya berdasarkan foto kopi dokumen surat nomor 518/2050.4/ tanggal 22 Maret 2007 harus dibuktikan dalam persidangan,” ungkap Dwiarso.

Majelis hakim menunda persidangan, Selasa pekan depan (9/9), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Penasehat Hukum
Menanggapi putusan sela ini, Rina Iriani menyerahkan kepada penasihat hukum. O.C. Kaligis penasihat hukum Rina Iriani menyatakan keberatan dengan putusan sela. “Kami keberatan dengan putusan sela,” tandas pengacara asal Jakarta ini.

Selain keberatan putusan sela, Kaligis juga mengajukan keberatan atas penyitaan barang bukti penyidik kejaksaan yang menyampai 75 item, padahal izinnya hanya 17 item.

”Supaya barang bukti yang tidak masuk dalam daftar izin dikembalikan,” ungkapnya.

Kaligis juga meminta supaya JPU dalam menghadirkan saksi-saksi yang jumlah cukup banyak dilakukan sesuai urutan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

”Supaya kami tidak perlu membawa BAP yang sangat tebal,” pinta dia.

Sementara, JPU Slamet Widodo menyatakan akan menghadirkan sekitar 100 orang saksi dalam proses persidangan.
”Untuk pemeriksaan saki pertama yang kami menghadirkan empat orang saksi dari Kementerian Negara Perumahan Rakyat [Kemenpera],” ungkapnya kepada wartawan seusai sidang.

Empat orang saksi dari pejabat Kemenpera itu masing-masing, Rifaid, Kurwardono, Bambang Triantoro, dan Manahan Sinaga.

”Saksi-saksi selanjutnya sesuai permintaan penasihan hukum akan sesuai urutan dalam BAP,” imbuh dian.

Mengenai apakah akan menghadirkan 100 orang saksi yang berasal dari berbagai kalaangan seperti partai politik, masyarakat, aparat keamanan dari TNI dan Polri, Slamet menyatakan tergantung persidangan.

”Apakah perlu manghadirikan 100 orang saksi atau tidak tergantung kebutuhan persidangan,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya