Soloraya
Jumat, 4 Juli 2014 - 08:49 WIB

KASUS GLA KARANGANYAR : Usai Pilpres, Kasus Rina Iriani Dilimpahkan ke Pengadilan

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rina Iriani (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG–Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah (Jateng) menyatakan setelah Pemilu Presiden (Pilpres) 9 Juli 2014 kasus korupsi mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani akan dilimpahkan ke pengadilan. Kepala Kejakti Jateng, Babul Khoir Harahap mengatakan saat ini berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka Rina sudah P21 atau lengkap.

”Setelah P21 langkah selanjutnya penyusunan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum,” katanya kepada wartawan di Semarang, Kamis (3/7/2014).

Advertisement

Penyusunan surat dakwaan dilakukan tim jaksa penuntut umum dari Kejakti dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. ”Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang nantinya dilakukan Kejari Karanganyar,” imbuhnya.

Babul berharap setelah pilpres surat dakwan tersangka mantan Bupati Karanganyar sudah rampung sehingga bisa dilimpahkan ke pengadilan. ”Kalau sekarang konsentrasi di pilpres dulu, masak kasus Rina mengalahkan pilpres,” ujarnya sambil tertawa.

Babul Khoir sebelumnya menyatakan pihaknya tidak main-main dalam menangani kasus korupsi pembangunan perumahaan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar. Pasalnya, penanganan kasus korupsi GLA yang melibatkan mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani tersebut mendapatkan sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement

Lembaga antiarasuah itu memantau terus perkembangan penanganaan kasus korupsi tersebut sudah sampai sejauh mana. Babul menambahkan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan KPK dalam menangani kasus korupsi GLA yang merugikan keuangan negara Rp18,4 miliar. ”KPK belum sampai melakukan supervisi, hanya minta perkembangan. Kami dipantau terus oleh KPK,” tukasnya.

Sementara, Sekretaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Eko Haryanto menyatakan Kejakti Jateng terkesan tidak serius menanganani kasus Rina tersebut. Sebab, sampai sekarang belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Padahal mantan Bupati Karanganyar tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2013.

”Kejakti juga tidak menahan tersangka Rina, meski telah diperiksa beberapa kali. Kami minta Kejakti segera melimpahkan kasus Rina ke pengadilan,” ujar dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif