SOLOPOS.COM - Rina Iriani (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Tersangka Bupati Karanganyar periode 2008-2013, Rina Iriani, dipastikan tak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) pada Selasa-Rabu (17-18/12/2013).

Rina meminta Kejakti memperbaiki surat pemanggilan yang dianggap tidak jelas. Sejak awal, Rina berkomitmen selalu kooperatif menghadapi proses penyidikan yang dilakukan Kejakti Jateng termasuk bersedia dimintai keterangan terkait kasus korupsi GLA. Lantaran surat pemanggilan dari Kejakti dinilai tidak jelas, dia memilih tak menghadiri pemanggilan tersebut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Sebelum ada pemanggilan, saya selalu kooperatif kepada penyidik. Saya minta surat pemanggilan itu diperbaiki dahulu,” katanya seusai acara pengajian akbar di SDN 2 Gaum, Tasikmadu, Senin (16/12/2013).

Rina mengaku langsung berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya setelah menerima surat pemanggilan dari Kejakti. Menurutnya, alasan pemanggilan tersebut tak jelas sehingga dirinya tak akan memenuhi panggilan Kejakti.

Apabila surat pemanggilan itu sudah diperbaiki, maka Rina bersedia memenuhi panggilan Kejakti. Dia akan memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada penyidik terkait kasus korupsi GLA.

“Saya langsung berkonsultasi dengan tim penasihat hukum menanggapi pemanggilan Kejakti. Saya tetap menjunjung tinggi hukum dan siap memberikan keterangan bila pemanggilan sesuai prosedur,” ujar dia.

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejakti Jateng, Eko Suwarni, saat dihubungi Solopos.com menyatakan pemanggilan terhadap Rina Iriani sudah sesuai prosedur. Menurut dia, surat tersebut harus diterima orang yang bersangkutan tiga hari sebelum pemanggilan. Surat tersebut dilayangkan tersangka pada Jumat (13/12/2013) lalu.

Pihaknya tetap akan menunggu apakah Rina benar-benar mangkir atau tidak selama dua hari. Apabila Rina mangkir, pihaknya akan mengirim surat pemanggilan kedua kepada tersangka. “Kita tunggu saja selama dua hari, jika tak memenuhi pemanggilan akan dikirim surat pemanggilan kedua,” pungkas Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya