Soloraya
Senin, 5 November 2012 - 22:16 WIB

KASUS GLA: Kejakti Jateng Minta Pendapat Pakar Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Griya Lawu Asri (GLA) di Desa Jeruksawit, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar. Foto diambil (23/10/2010). (Dok/JIBI/SOLOPOS)


Griya Lawu Asri (GLA) di Desa Jeruksawit, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar. Foto diambil Sabtu, (23/10/2010). (Dok/JIBI/SOLOPOS)

KARANGANYAR--Tim khusus dari Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng bakal meminta pendapat para pakar hukum setelah memeriksa seluruh saksi terkait surat penyelidikan atau sprintlid kasus dugaan korupsi pembangunan proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA) terhadap Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR.

Advertisement

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Agus Winoto, mengatakan para ahli hukum tersebut akan dimintai pendapat mengenai aliran dana kasus koropsi proyek pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA). Pendapat dan saran dari para pakar hukum tersebut menjadi acuan tim penyelidik untuk mengusut kasus tersebut.

“Bisa dari kalangan akademis atau pakar hukum, hanya sekedar masukan untuk menguatkan hasil penyelidikan tim Kejakti,” katanya saat ditemui wartawan, Senin (5/11/2012).

Sementara itu tim dari Kejakti memeriksa lima saksi tambahan yakni Madi Mulyana, Sapto Nugroho, Budi Eko Haryanto, Margito, Sundoro, Ardiansyah dan seorang PNS di lingkungan Pemkab Karanganyar.

Advertisement

Pemeriksaan Pada Rina

Selanjutnya dua saksi tambahan lainnya akan dimintai keterangan yakni Sundoro dan Ardiansyah pada Selasa (6/11/2012). Mereka diperiksa di Kantor Kejakti Jateng di Semarang, Jateng. Materi pemeriksaan masih terkait aliran dana pembangunan proyek perumahan GLA.

“Saya mendapatkan laporan dari tim penyelidik Kejakti bahwa lima saksi memenuhi panggilan. Mereka masih dimintai keterangan tim penyelidik,” papar Kajari.

Advertisement

Disinggung mengenai pemeriksaan terhadap Rina Iriani SR, Agus menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap para saksi akan dikaji tim penyelidik secara mendalam. Apabila hasil pemeriksaan tersebut dinilai masih kurang maka tidak menutup kemungkinan Rina Iriani bakal dipanggil untuk dimintai keterangan.

Sementara pengamat hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Moh Jamin, menambahkan pemeriksaan terhadap 24 saksi tersebut merupakan penyelidikan awal. Hasil penyelidikan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat kontruksi hukum pengusutan kasus korupsi GLA.

Menurutnya, tim penyelidik bakal memanggil para saksi kunci termasuk Rina Iriani seperti dalam sprintlid Kejakti. Artinya, Rina Iriani bisa segera dipanggil untuk dimintai keterangan terkait aliran dana GLA.

“Ini baru penyelidikan awal, istilahnya baru pinggirnya saja. Mungkin saja, Rina Iriani segera dipanggil untuk dimintai keterangan,” tambahnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif