SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar menjadwalkan sidang kasus dugaan korupsi proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA) di Jeruksawit, Kecamatan Gondangrejo, dengan tersangka Handoko Mulyono, digelar mulai Kamis (29/7) depan.

Sidang akan dipimpin langsung oleh Ketua PN Karanganyar, RE Setiawan SH, dengan hakim anggota Nurhayati N, SH, dan Fahrul SH. Nama terakhir diketahui sebagai hakim baru di lingkungan PN setempat.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

RE Setiawan SH, dalam penjelasannya kepada wartawan menyebutkan pihaknya telah mempelajari berkas perkara kasus tersebut setelah proses pelimpahan dari jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (20/7) lalu. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polres Karanganyar guna proses pengamanan jalannya persidangan kasus tersebut yang diperkirakan akan nenyita perhatian dari masyarakat luas.

“PN menjadwalkan sidang perdana perkara ini (kasus dugaan korupsi proyek perumahan GLA Jeruksawit dengan tersangka Handoko Mulyono-red), Kamis (29/7) mendatang. Agendanya yaitu pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU,” ungkapnya ditemui di ruang kerjanya di PN Karanganyar, Jumat (23/7).

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya