Karanganyar (Espos)–Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar menjadwalkan sidang kasus dugaan korupsi proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA) di Jeruksawit, Kecamatan Gondangrejo, dengan tersangka Handoko Mulyono, digelar mulai Kamis (29/7) depan.
Sidang akan dipimpin langsung oleh Ketua PN Karanganyar, RE Setiawan SH, dengan hakim anggota Nurhayati N, SH, dan Fahrul SH. Nama terakhir diketahui sebagai hakim baru di lingkungan PN setempat.
RE Setiawan SH, dalam penjelasannya kepada wartawan menyebutkan pihaknya telah mempelajari berkas perkara kasus tersebut setelah proses pelimpahan dari jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (20/7) lalu. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polres Karanganyar guna proses pengamanan jalannya persidangan kasus tersebut yang diperkirakan akan nenyita perhatian dari masyarakat luas.
“PN menjadwalkan sidang perdana perkara ini (kasus dugaan korupsi proyek perumahan GLA Jeruksawit dengan tersangka Handoko Mulyono-red), Kamis (29/7) mendatang. Agendanya yaitu pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU,” ungkapnya ditemui di ruang kerjanya di PN Karanganyar, Jumat (23/7).
try