Soloraya
Senin, 18 Februari 2013 - 16:52 WIB

KASUS GLA: Pengusutan Kasus GLA Dinilai Mandek

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

KARANGANYAR — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal kembali mengajukan gugatan pra peradilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng. Pasalnya penyelidikan kasus dugaan korupsi Griya Lawu Asri (GLA) yang diduga melibatkan Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR dinilai mandek.

Advertisement

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai Kejaksaan tidak serius melakukan penyelidikan kasus GLA. Buktinya, pengusutan kasus tersebut mandek hingga sekarang. Padahal kasus GLA mencuat sejak 2008 silam.

“Pemanggilan saksi terkait sprintlid terhadap Bupati Karanganyar hanya sekedar merespon permintaan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejakti hanya hangat-hangat tahi ayam, pengusutannya tak serius,” katanya saat ditemui wartawan, Senin (18/2/2013).

Dia menuding terdapat oknum mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan intervensi pengusutan kasus GLA. Sehingga Kejakti tidak mengebut pengusutan kasus tersebut. Menurutnya, oknum tersebut mengenal baik Rina Iriani SR.

Advertisement

Pihaknya mendesak agar penyelidikan kasus tersebut dilimpahkan kepada KPK. Apabila tidak diusut secara khusus oleh KPK maka penyelidikan kasus GLA tidak akan rampung.

“Semestinya Kejakti melakukan gelar perkara setelah memeriksa puluhan saksi, tapi hingga sekarang belum ada gelar perkara. Ini bukti pengusutan Kejakti tak serius,” paparnya.

Dia menuturkan Rina Iriani SR diduga terlibat dalam kasus korupsi GLA karena menerima aliran dana terbanyak dan semestinya wajib mengembalikan ke kas negara. Orang nomor satu di Bumi Intanpari itu diduga menerima dana lebih dari Rp11 miliar.

Advertisement

Secara terpisah, Kasi Penerangan Hukum Kejakti Jateng, Eko Suwarni membantah penyelidikan kasus GLA mandek. Saat ini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan secara mendalam untuk mencari dua alat bukti agar bisa menetapkan tersangka.

Menurutnya, proses pencarian alat bukti tersebut memerlukan waktu yang tak singkat. Apalagi, kasus GLA merupakan salah satu kasus korupsi terbesar di Jateng.

“Bukannya mandek, pengusutan jalan terus karena kami masih melakukan penyelidikan secara mendalam. Kami tidak mau gegabah menetapkan tersangka,” terangnya saat dihubungi Solopos.com.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif