SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (Oriza Vilosa/JIBI/SOLOPOS)

ILUSTRASI (Oriza Vilosa/JIBI/SOLOPOS)

SUKOHARJO—Ketua RT, ketua RW dan sejumlah tokoh masyarakat di Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, melaporkan Paguyuban Masyarakat Peduli Gumpang (PMPG) ke Polsek Kartasura, Kamis (6/9/2012). Mereka menilai PMPG telah meresahkan warga desa terkait dengan pemberitaan negatif soal dugaan penjualan tanah kas desa dan pembuangan limbah.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dalam laporan kepada polisi, mereka mencantumkan lima poin penting. Kelima poin itu yakni PMPG bukanlah representasi dari mayoritas warga Desa Gumpang, PMPG adalah paguyuban ilegal karena secara hukum dan sosial tidak mendapatkan dukungan dari warga, PMPG hanyalah alat untuk mencapai tujuan pribadi para anggotanya, anggota PMPG adalah himpunan segelintir orang yang tidak terpilih dalam pemilihan kepala desa Gumpang pada 2011 lalu dan tindakan yang dilakukan oleh PMPG bisa menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.

Laporan tersebut ditandatangani oleh ketua RT, ketua RW dan sejumlah tokoh desa setempat.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Gumpang, Hari Sugiyarto, mengatakan pengurus dan anggota PMPG adalah pendatang dan bukan asli warga Gumpang. Pengurus PMPG hanya mengklaim mendapatkan dukungan dari warga. Namun tidak ada ketua RT maupun ketua RW yang secara tertulis mendukung PMPG.

“Warga Gumpang dibuat resah dengan pemberitaan negatif di media massa. Laporan ini sebagai langkah agar tidak terjadi tindakan anarkis dari warga karena kesal dengan ulah pengurus PMPG. Biarkan pihak berwajib yang membubarkan,” ujar Hari saat ditemui Espos di Kartasura, Kamis. Paguyuban itu, sambung Hari, diklaim sebagai aspirasi warga, padahal paguyuban itu tidak ada aggotanya.

Hal senada juga diungkapkan warga lain, Bayu Saputra. Laporan tersebut, kata Bayu, murni dari warga untuk menyikapi dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh Kades Gumpang, Dalhari. Ia menilai laporan itu mengada-ada.
“Kami bukan dari kubu Pak Kades Dalhari, tapi murni dari masyarakat yang resah dengan pemberitaan di media massa tentang Gumpang,” jelas Bayu.

Lebih lanjut ia mengatakan bila paguyuban mengatasnamakan warga Gumpang, maka seolah-olah semua orang Gumpang ikut mendukung gerakan PMPG. Padahal faktanya tidak demikian. Jika ada permasalahan di Gumpang, sambung Bayu, sebaiknya terlebih dahulu diselesaikan dengan cara musyawarah di tataran RT dan RW, bukan diselesaikan sendiri dengan cara mendirikan paguyuban. Apalagi paguyuban tersebut tidak direstui oleh RT dan RW.

“Saya tidak perlu sebut nama. Tapi semua pengurus PMPG itu satu keluarga,” terangnya.

Salah satu anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Gumpang, Sutrisno, mengatakan jika ingin menyelesaikan masalah di Gumpang, sebaiknya mengundang semua perangkat desa dan tokoh masyarakat untuk membahas masalah dugaan penyelewengan itu.

“Kami sebagai orang pribumi Desa Gumpang tidak terima dengan perlakuan seperti ini. Prosedur yang dilalui juga tidak benar,” ujarnya.

Sekitar pukul 14.00 WIB, sejumlah ketua RT, ketua RW dan tokoh masyarakat mengirimkan laporan itu ke Mapolsek Kartasura. Mereka juga menembusi laporan itu ke Kapolres Sukoharjo, Bupati Sukoharjo, Camat Kartasura, Danramil Kartasura dan Kades Gumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya