Soloraya
Kamis, 1 Juni 2023 - 16:46 WIB

Kasus Guru Cabuli 12 Murid Wonogiri Sudah Penyidikan, tapi Belum Ada Tersangka

Muhammad Diky Praditia  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan seksual. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Satreskrim Polres Wonogiri telah menerima 12 laporan dan pengaduan terkait kasus kepala sekolah/madrasah dan guru diduga cabuli murid madrasah ibtidaiah (MI) di salah satu kecamatan yang mencuat pada Jumat (26/5/2023) lalu.

Dari 12 laporan itu, enam laporan di antaranya telah ditingkatkan ke proses penyidikan. Namun demikian, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Advertisement

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan aduan kasus pencabulan itu disampaikan orang tua korban sejak Sabtu (27/5/2023). Aparat Satreskrim Polres Wonogiri segera menindaklanjuti aduan laporan tersebut. 

“Saat ini, enam laporan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Enam laporan lain menunggu korban yang sedang dalam masa ujian sekolah. Kami berkomitmen bergerak cepat menindaklanjuti kasus ini,” kata Anom saat dihubungi Solopos.com, Kamis (1/6/2023).

Menurut dia, sampai saat ini aparat Satreskrim Polres Wonogiri terus memproses kasus kasek dan guru yang diduga cabuli murid tersebut dengan cara menjemput bola. Pengumpulan barang bukti masih terus dilakukan.

Advertisement

Selain itu, polisi juga menghimpun keterangan-keterangan saksi agar segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan para orang tua korban. “Kami akan melakukan pemeriksaan secara masif terhadap saksi-saksi dari keluarga maupun saksi ahli,”ucap dia.

Dia melanjutkan aparat Polres Wonogiri hingga saat ini belum menahan terduga pelaku karena belum menetapkan mereka sebagai tersangka. Paling cepat pekan depan Polres Wonogiri bisa mengumumkan tersangka.

Hal itu mengingat ujian sekolah para korban baru selesai pada Rabu (7/6/2023). Meski bergerak cepat, Anom menyebut aparat tidak ingin mengabaikan hak-hak para korban, termasuk hak untuk tetap melanjutkan pendidikan di sekolah dan perlindungan secara psikologis.

Advertisement

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri, Anif Solikhin, menyampaikan berdasarkan informasi yang ia himpun, para korban memang menginginkan agar proses pemeriksaan dilakukan secara maksimal ketika ujian sekolah di MI tersebut telah selesai.

“Kami serahkan proses hukum ke aparat polisi. Kami tidak akan melindungi atau membela terduga pelaku. Yang kami lindungi ini para korban,” kata Anif mengenai kasus kasek dan guru yang diduga cabuli 12 murid MI di Wonogiri itu.

Sementara itu, Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mendorong aparat penegak hukum menjerat pelaku pencabulan itu dengan pasal yang berdampak hukuman pidana paling berat bagi pelaku. Selain memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak bertindak cabul.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif