SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menyatakan tersangka baru harus ada bukti permulaan maupun pendukung lainnya sehingga menetapan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang ada. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO—Ketua Pengkot Taekwondo Solo, Brilian Noktiluca Priliko, menjadi salah satu saksi yang diperiksa polisi dalam kasus dugaan pencabulan sejumlah anak di bawah umur oleh  guru taekwondo Solo, DS, 44.

Hal itu dikonfirmasi Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, saat diwawancara wartawan di sela-sela pengamanan pendaftaran 45 Bacaleg PDIP di KPU Solo, Kamis (11/5/2023). Menurut dia, ada 20-an saksi yang diperiksa.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Iya [Brilian] kami periksa sebagai saksi karena saudara B adalah pemilik dari Dojang. Ini melengkapi posisi yang bersangkutan sebagai owner,” ujar dia. Dari pemeriksaan itu Brilian tak memenuhi kriteria sebagai tersangka.

”Kami pastikan yang bersangkutan [Brilian] tidak ada dalam kriteria atau unsur-unsur sebagai pelaku atau pun tersangka. Kami pastikan keterangan yang bersangkutan tidak ada kaitannya dengan yang dilakukan DS,” kata dia.

Disinggung status Brillian sebagai putra dari salah satu petinggi Polri, Iwan membenarkan. Namun, dia menyatakan status itu tak berkaitan dengan proses hukum yang berjalan. “Iya benar [putra dari petinggi Polri],” aku dia.

Iwan menjelaskan semua warga negaa sama kedudukannya di depan hukum. Meskipun Brilli putra dari petinggi Polri, dia menyatakan hal itu tak ada kaitannya. Sebelumnya dia telah menyampaikan hal itu di Balai Kota Solo.

“Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, tentu semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum. Meskipun sudara Brilli adalah putra dari petinggi Polri, artinya sudah saya sampaikan bahwa tak ada kaitan,” tutur dia.

Iwan juga menyatakan jajarannya tidak bekerja berdasarkan rumor atau isu yang berkembang. Menurut dia penyidik Satreskrim mendasarkan kepada keterangan saksi. Semua saksi menguatkan D sebagai tersangka kasus.

“Saudara B berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ada kaitannya. Kami tidak bekerja berdasarkan rumor, tapi keterangan saksi. Dan semua yang sudah kami periksa seluruhnya menguatkan D sebagai tersangka,” ungkap dia.

Iwan menjelaskan sedari awal jajarannya telah bekerja sesuai dengan langkah-langkah atau prosedur administrasi penyidikan atau scientific crime investigation. Dalam kasus itu total ada 20 an saksi yang telah diperiksa polisi.

“Sampai saat ini sudah ada cukup banyak saksi yang telah diperiksa, ada 20-an orang. Sampai saat ini belum mengarah ke tersangka lain, selain saudara D. Sementara untuk korban kita mengacu ke hasil penyidikan,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya