SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR–Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku terpojok dengan keterangan sejumlah ahli yang didatangkan oleh penasihat hukum terdakwa, dalam sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta kain grey rayon kode benang kuning.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Jumat (10/2/2012), menghadirkan ahli bidang hukum pidana, Chairul Huda, yang juga Ketua Program Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ). “Mereka seperti tidak sedang memberikan keterangan dalam sidang, tapi cenderungnya menyudutkan jaksa. Dalam sidang ini kita mencari kebenaran materiil, tapi ujung-ujungnya tidak seperti itu yang kita dapat,” ujar JPU, Yuda Tangguh Alasta, saat ditemui wartawan di ruang .

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Beberapa ahli sebelumnya, ungkap dia, juga berhasil membuat pengunjung berteriak-teriak saat memperhatikan persidangan dan memberikan yel-yel. Menurut Yuda, hal itu karena dipicu oleh pendapat dari para ahli. Kendati demikian, pihaknya selama ini bisa menerima dan mengkounter pendapat sejumlah ahli yang didatangkan. Menurutnya, keterangan ahli yang didapat dari literatur-literatur tertentu itu sah-sah saja dan tidak menjadi masalah.

Dalam sidang Jumat, Chairul mengemukakakan bahwa jika sebuah perusahaan membuat sebuah barang berdasarkan pesanan, maka secara legalitas barang tersebut menjadi tanggung jawab pihak pemesan. Jika sebuah badan usaha membuat pesanan yang legal, tapi ternyata dianggap melanggar undang-undang, maka harus dilihat siapa yang terlibat langsung dalam pemesanan barang tersebut.

Chairul juga mengatakan bahwa hukum pidana tidak bisa diterapkan dalam kasus ini. Selain itu, ia menilai Jau Tau Kwan juga tidak layak diadili karena perbuatan itu bukan tanggung jawabnya. Hal senada juga pernah dikatakan oleh ahli lain, mantan hakim agung, Arbijoto, dalam sidang sebelumnya.

(JIBI/SOLOPOS/Farid Syafrodhi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya