Kasus ijazah palsu Boyolali disidangkan di PN setempat. Terdakwa yang juga kades terpilih Tarubatang dirawat di rs karena sakit.
Solopos.com, BOYOLALI – Terdakwa kasus ijazah palsu kades terpilih Tarubatang, Purwanto, menjalani opname di RSUD dr. Moewardi Solo karena sakit. Namun Pengadilan Negeri (PN) Boyolali belum mengeluarkan ketetapan terkait upaya penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa.
Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
Panitera Pidana PN Boyolali, Poerwadi, menyampaikan hingga saat ini belum menerima keterangan dari majelis hakim terkait upaya penangguhan penahanan bagi terdakwa Purwanto.
Menurut dia, tim kuasa hukum Purwanto sempat mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan setelah sidang perdana, Rabu (25/2/2015). Tetapi dalam surat penangguhan penahanan, Purwanto menjadikan anaknya sebagai jaminan.
Jadi, surat itu dikembalikan untuk diperbaiki.
“Dalam aturan, seharusnya yang menjadi jaminan adalah istrinya. Kalau yang bersangkutan sampai melarikan diri, istrilah yang bertanggung jawab menghadapi kasus tersebut,” kata Poerwadi, saat ditemui
Berdasarkan informasi yang dihimpun Saat ini, pihak Rutan Boyolali masih menunggu keputusan dari majelis hakim PN Boyolali yang menangani perkara tersebut, apakah akan menangguhkan penahanan atau tidak. “Jika iya, kami siap membantarkan terdakwa. Saat ini satu orang petugas kami tempatkan untuk berjaga di RS Moewardi,” kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Boyolali, Darmawan Ponco Atmojo. Menurut Darmawan, berdasarkan keterangan dokter Rutan yang sempat memeriksa Purwanto, kata dia, diketahui Purwanto mengalami sakit jantung.