SOLOPOS.COM - BERMASALAH -- Pasangan Bupati Untung Wiyono dan Wakil Bupati Agus Fatchur Rahman saat dilantik untuk masa jabatan kedua oleh Gubernur Jateng, Mardiyanto, Kamis (4/5/2006). Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Untung Wiyono saat Pilkada Sragen tahun 2000 kini kembali mencuat. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Sragen (Solopos.com) – Untung Wiyono disebut mengajukan dua fotokopi ijazah SMA yang berbeda sebagai persyaratan administrasi bakal calon (Balon) Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2000-2005. Kedua ijazah itu terdiri atas fotokopi ijazah SMA Sembada Jakarta dan Surat Ganti Tanda Tamat Belajar (STTB) atau Syahadah Madrasah Aliyah (MA) Darul Ulum Jombang, Jatim.

BERMASALAH -- Pasangan Bupati Untung Wiyono dan Wakil Bupati Agus Fatchur Rahman saat dilantik untuk masa jabatan kedua oleh Gubernur Jateng, Mardiyanto, Kamis (4/5/2006). Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Untung Wiyono saat Pilkada Sragen tahun 2000 kini kembali mencuat. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kedua persyaratan itu disampaikan kepada Panitia Pilkada Sragen pada 22 Februari 2000. Fakta itu terungkap dari berita acara pemeriksaan penyidik Polda Jateng terhadap saksi, Slamet Basuki, pada 3 April 2006 silam yang diterima Espos, Rabu (7/9/2011). Slamet Basuki yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Sragen diperiksa penyidik Polda Jateng untuk kali kedua pada 24 Mei 2006.

Dalam BAP itu, Slamet Basuki mengaku Untung Wiyono mendaftar sebagai Balon Bupati berdampingan dengan Balon Wakil Bupati (Wabup), Agus Fatchur Rahman, dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Menurut Slamet yang juga Ketua FPDIP saat itu, fotokopi ijazah SMA Sembada Jakarta belum dilegalisasi berdasarkan hasil penelitian tim verifikasi.

“Persyaratan administrasi itu diteliti oleh Mahmudi Tohpati dan Sarjono. Karena belum ada legalisir dari instansi yang berwenang, maka yang bersangkutan saya panggil agar mencari legalisir. Kemudian fotokopi ijazah itu diganti dengan STTB/Syahadah Madrasah Aliyah Darul Ulum Jombang,” tulis Slamet.

Atas dasar pengajuan STTB dari MA Darul Ulum tersebut, Slamet Basuki, bersama delapan anggota Panitia Pilkada mengajukan surat usulan pergantian persyaratan administrasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan tembusan Gubernur Jateng. Surat berkop DPRD Sragen, No 131/10/15/2001 tertanggal 16 Januari 2001 itu ditandatangai sembilan pimpinan dan anggota Panitia Pilkada 2000-2005.

Mantan anggota tim verifikasi administrasi Balon Pilkada Sragen 2000-2005, Mahmudi Tohpati, menyatakan pergantian ijazah SMA Sembada Jakarta ke Syahadah MA Darul Ulum Jombang itu memakan waktu lama sampai enam bulan. Mahmudi juga pernah menolak melakukan pemungutan ulang atas adanya indikasi ijazah yang diragukan. Dia menggunakan pertimbangan proses pemungutan suara sudah selesai dan sudah ada pemenangnya.

“Saat itu, semua fraksi dipanggil ke Depdagri untuk dimintai keterangan. Kebetulan saya kenal dengan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri. Permohonan pergantian persyaratan itu disetujui Dirjen Otonomi Daerah Depdagri, tetapi dia menunjukkan ada surat yang menerangkan indikasi ijazah Untung palsu di meja Mendagri. Akhirnya Dirjen turun ke Sragen,” tambahnya.

Dia mengisahkan Dirjen bertemu dengan Muspida Sragen yang ada saat itu untuk dimintai pertimbangan tentang dampak dilantik atau tidaknya pasangan Untung-Agus. Berdasarkan hasil pertemuan itu, lanjutnya, Depdagri memutuskan untuk melantik pasangan Untung-Agus. “Saat itu jalur Jatim-Jateng di Sragen sudah diblokir massa dan suasananya kacau. Saya masih ingat saat itu Gubernur pernah bilang carikan ijazah sak-sake, Untung-Agus tak lantike,” tambahnya.

Pada kondisi genting itu, urai dia, baru Untung mengajukan STTB/Syahadah MA Darul Ulum itu dan tim otonomi daerah (Otda) Provinsi Jateng, bersama Depdagri turun ke Jombang untuk verifikasi administrasi. “Dalam pertemuan di Jombang juga dihadiri pejabat Depag Jatim. Syahadah MA itu dinyatakan sah. Baru setelah itu, panitia mengusulkan pergantian persyaratan administrasi ke Mendagri. Setelah itu Untung-Agus dilantik,” paparnya. Pasangan itu ditetapkan sebagai Bupati/Wabup terpilih pada 18 Oktober 2000 dan dilantik pada 5 Mei 2001.

Terpisah, Mantan Wakil Ketua Panitia Pilkada Sragen 2000-2005, Suwanto, saat dihubungi Espos, mengatakan tidak tahu menahu siapa yang mencarikan STTB MA Darul Ulum itu. Dia mengaku pernah mengantarkan tim verifikasi administrasi dari Polda Jateng dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) ke Jombang untuk memeriksa keabsahan dokumen itu.

“Demi Allah, saya tidak tahu siapa yang mencarikan STTB itu. Saya memang mendampingi tim verifikasi dari Polda dan Depdagri atas perintah Ketua DPRD saat itu. Saya juga tidak tahu hasilnya bagaimana. Tidak lama setelah verifikasi ke Jombang itu, pasangan Untung Wiyono dan Agus Fatchur Rahman dilantik. Jadi masa menunggu pelantikan itu lamanya enam bulan,” jelasnya.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya