SOLOPOS.COM - Untung Wiyono (JIBI/SOLOPOS/dok)

Sragen (Solopos.com) – Penyidik Polda Jateng bekerja secara maraton. Tak hanya memerika mantan anggota tim verifikasi berkas calon peserta Pilkada Sragen tahun 2000, penyidik juga memintai keterangan mantan panitia Pilkada dan sejumlah aktivis pelapor kasus ijazah palsu Untung Wiyono.

Tim penyidik Polda Jateng yang turun ke Sragen memeriksa saksi mulai Senin (3/10/2011) pagi hingga malam. Mereka yang diperiksa antara lain mantan Ketua Forum Komunikasi Organisasi Kepemudaan Sragen (Forkos), Eko Wijiyono.
“Saya hanya dimintai tanda tangan terkait barang bukti sejumlah ijazah yang digunakan Untung pada Pilkada 2000 dan Pilkada 2006. Saya diminta hadir di Hotel Graha bersama dua orang aktivis dan politikus, yakni Herry Kuncoro dan Mahmudi Tohpati pada pukul 14.00 WIB,” ujar Eko saat dihubungi Espos, Selasa (4/10/2011).

Menurut dia, Herry Kuncoro dimintai keterangan seputar Pilkada 2000 dan Pilkada 2006 karena dia cukup mengetahui peristiwa dua Pilkada itu. Eko menerangkan, demikian pula Mahmudi Tohpati yang dimintai keterangan sebagai anggota tim verifikasi berkas calon peserta Pilkada 2000. “Selain itu, Pak Purwono (mantan Sekretaris DPRD–red) juga dimintai keterangan. Pemeriksaannya sampai malam. Mantan calon peserta Pilkada 2000 yang kalah juga periksa. Saat itu Pak Benyamin Sarmono juga ikut mendampingi tim Polda,” ujarnya.

Benyamin adalah orang yang secara pribadi melaporkan kasus dugaan ijazah palsu Untung ke polisi. Saat dihubungi, dia mengatakan tim Polda juga memeriksa anggota panitia Pilkada 2000 lainnya. “Mereka dimintai keterangan terkait Pilkada 2000 sebagai saksi. Saya tidak ikut mendampingi semua proses pemeriksaan. Saya sendiri tidak dimintai keterangan Senin lalu, hanya ikut mendampingi. Polda sudah berulang kali meminta keterangan saya di Polda beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Sragen, Purwono, saat ditemui, Selasa malam, mengaku dimintai keterangan penyidik Polda mulai pukul 13.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB di Hotel Graha. Dia dimintai keterangan terkait penggunaan sejumlah ijazah dalam Pilkada 2000. “Saya ditanya, perabot itu disimpan di mana? Ya, saya bilang disimpan di brankas dengan kunci khusus,” kata dia.

Kok, perabotnya bisa berubah? Saya jawab, mungkin ada yang mengganti. Nah, yang mengganti siapa saya tidak tahu. Yang mengetahui kunci itu satu di antara dua staf saya,” tegasnya. Menurut dia, penyidik tidak hanya menanyakan soal ijazah SMA Sembada Jakarta, tetapi semua ijazah yang digunakan Untung dalam Pilkada 2000. Setelah dimintai keterangan penyidik, Purwono mengaku diajak ke rumah mantan anggota tim verifikasi Pilkada 2000, yakni Sarjono di Sambirejo.

Sementara itu, Polda Jateng menyatakan pemeriksaan terhadap mantan anggota tim verifikasi Pilkada Sragen 2000 dilakukan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) ijazah palsu tersangka Untung Wiyono, mantan Bupati Sragen.
“Penyidik Senin lalu turun ke Sragen, melakukan pemeriksaan terhadap mantan anggota tim verifikasi untuk melengkapi BAP,” kata Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Bambang Rudi Praktiknyo.

Mengenai barang bukti yang disita, Bambang didampingi ketua tim penyidik kasus ijazah palsu, AKBP A Yudi Suwarso, menegaskan tidak ada penyitaan. “Hanya meminta tambahan keterangan, tidak ada penyitaan barang bukti.” Yudi Suwarso menambahkan dengan adanya tambahan pemeriksaan, pihaknya segera menyerahkan kembali BAP ijazah palsu tersangka Untung Wiyono ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng. “Secepatnya BAP kami serahkan kembali ke Kejakti,” kata Wakil Direskrimum Polda Jateng itu.

Sebelum ini, Kejakti Jateng, Senin (26/9/2011) lalu, mengembalikan BAP ijazah palsu tersangka mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, ke Polda Jateng. Pengembalian dilakukan karena BAP dipandang belum lengkap atau masih P19.
Kepala Kejakti (Kajakti) Jateng, Bambang Waluyo, mengatakan dari hasil penelitian terhadap BAP ijazah palsu Untung, masih ada kekurangan kelengkapan formal. “Kami minta penyidik Polda Jateng mempertajam BAP dan melengkapi syarat formal.”

Untuk melengkapi BAP, Kejakti telah memberikan petunjuk-petunjuk kepada penyidik Polda. Sebelumnya, Polda Jateng pada 12 September 2011 melimpahkan BAP ijazah palsu tersangka Untung Wiyono ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejakti Jateng.
Penyidik menjerat Untung Wiyono dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan identitas. Untung diduga menggunakan ijazah palsu SMA Sembada saat maju menjadi calon bupati, berpasangan dengan calon wakil bupati Agus Fatchur Rahman – yang sekarang menjadi Bupati Sragen – pada Pilkada Sragen tahun 2000.

Hasil penyidikan Polda Jateng, ternyata alamat SMA Sembada di Jl Swasembada, kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara (sesuai yang tercantum dalam ijazah) sudah tutup sejak 1990. Selain itu, ijazah Untung Wiyono dengan nomor LAA No 001054 bukan dari SMA Sembada, melainkan tercatat di SMA 6 Jakarta atas nama Ratna Hidayat.

trh/oto

Panitia Pilkada Sragen 2000
Ketua merangkap anggota : H Slamet Basuki
Wakil Ketua merangkap anggota : Hj Sri Indiyah BA, Drs Suwanto, Drs Purnomo
Sekretaris DPRD bukan anggota : Purwono SH
Anggota : Udin Dalino, Sardjono, Sutrisno Yuwono SPd, Ndewor Sutardi, Mahmudi Tohpati.
Sumber : Keputusan DPRD No 131/12 Tahun 2000 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sragen masa Jabatan 2000-2005.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya