Soloraya
Minggu, 9 Desember 2018 - 10:30 WIB

Kasus Jual Beli Jabatan Klaten Dianggap Lambat & Tak Tuntas

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Aliansi Rakyat Anti Korupsi Klaten (ARAKK) menilai pengusutan kasus jual beli jabatan di Klaten yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak akhir 2016 lalu belum tuntas. Selain menyoroti lamanya penanganan kasus ini, ARAKK mendesak KPK tidak tebang pilih sekaligus mengusut kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.

Hal itu diungkapkan Koordinator ARAKK, Abdul Muslich, kepada Solopos.com, Sabtu (8/12/2018). Di akhir 2016, tim KPK mencokok mantan Bupati Klaten, Sri Hartini, dan mantan kepala seksi (Kasi) SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten, Suramlan. Berikutnya, KPK juga menetapkan eks Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Dasar Disdik Klaten, Bambang Teguh Setya dan eks Sekretaris Disdik Klaten, Sudirno.

Advertisement

“Bagi kami pengusutan kasus jual beli jabatan di Klaten itu terlambat. Belum tuntas. Dua terpidana kan sudah ditahan [Sri Hartini dan Suramlan]. Satu tersangka sudah, yang satunya belum. Kami berharap, KPK jangan tebang pilih dalam menangani kasus ini,” kata Abdul Muslich.

Abdul Muslich mendukung penuh pengusutan kasus jual beli jabatan di Pemkab Klaten dilakukan hingga ke akar-akarnya. Dia mengklaim hal itu sangat mudah dilakukan karena KPK dinilai sudah memiliki data.

“Penerima suap dengan total nilai Rp2 miliar divonis 11 tahun penjara. Sedangkan pemberi [baru satu orang, yakni Suramlan yang memberi uang senilai Rp200 juta] sudah divonis 20 bulan. Terus sisanya uang dari mana? Dalam amanat UU Tipikor, pemberi dan penerima suap kan harus diadili. Makanya, KPK Jangan tebang pilih,” katanya.

Advertisement

Abdul Muslich mengatakan pascapengusutan kasus dugaan jual beli jabatan yang melibatkan Sri Hartini, praktik culas tersebut belum sepenuhnya hilang di lingkungan Pemkab Klaten.

“Klaten belum bersih. Solusi yang harus dilakukan, yakni penilaian kinerja aparatur sipil negara [ASN] harus dilakukan secara rutin, terukur, dan transparan. Tak hanya dinilai ketika ada susunan organisasi dan tata kerja [SOT] atau pun promosi. Sehingga ASN yang akan menduduki jabatan sdah teridentifikasi sejak awal,” katanya.

Terpisah, Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengatakan Bambang Teguh Setya ditahan selama 20 hari. “Iya [Bambang Teguh Setya] ditahan di Rutan Cabang KPK di K4,” katanya Febri Diansyah, Sabtu sore. 

Advertisement

Saat Solopos.com menanyakan kelanjutan penanganan kasus di luar Bambang Teguh Setya, Febri Diansyah belum memberikan komentar hingga Sabtu malam.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif