Solo (Espos)–Pasamuan Pasar Tradisional Surakarta (Papatsuta) mencatat, kasus terbanyak pelanggaran Perda Pasar salah satunya ialah masih banyaknya jual beli kios dan pelelangan.
Padahal, dalam Perda Pasar No 3 Tahun 1993 tak pernah mengatur soal jual beli pasar atau proses pelelangan harga kios.
Sekjen Papatsuta, Tri Wiharto, sabtu (30/1) mengatakan, akibat dari adanya pelelangan atau jual beli pasar ialah terjadinya monopoli pasar oleh orang-orang berkantong tebal. Sebaliknya, orang yang tak mampu membeli akan terpinggirkan.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Pelanggaran penerbitan SHP itu, kata dia, antara lain dalam bentuk pelelangan harga kios. Di sisi lainnya, harga kios dibandrol sangat tinggi dan melenceng dari ketentuan Perda yang ada. Padahal, untuk menentukan itu semua, katanya, harus mengacu pada taksiran nilai tempat dasaran (TNTD).
Menyikapi hal itu, anggota Pansus Raperda terkait pasar tradisional, Umar Hasyim menyatakan, saat ini pihaknya tengah menggodok Reperda yang isinya memuat perlindungan terhadap pedagang pasar tradisional.
asa