Soloraya
Minggu, 31 Januari 2010 - 01:46 WIB

Kasus jual beli kios pasar masih marak

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Pasamuan Pasar Tradisional Surakarta (Papatsuta) mencatat, kasus terbanyak pelanggaran Perda Pasar salah satunya ialah masih banyaknya jual beli kios dan pelelangan.
Padahal, dalam Perda Pasar No 3 Tahun 1993 tak pernah mengatur soal jual beli pasar atau proses pelelangan harga kios.

Sekjen Papatsuta, Tri Wiharto, sabtu (30/1) mengatakan, akibat dari adanya pelelangan atau jual beli pasar ialah terjadinya monopoli pasar oleh orang-orang berkantong tebal. Sebaliknya, orang yang tak mampu membeli akan terpinggirkan.

Advertisement

Pelanggaran penerbitan SHP itu, kata dia, antara lain dalam bentuk pelelangan harga kios. Di sisi lainnya, harga kios dibandrol sangat tinggi dan melenceng dari ketentuan Perda yang ada. Padahal, untuk menentukan itu semua, katanya, harus mengacu pada taksiran nilai tempat dasaran (TNTD).

Menyikapi hal itu, anggota Pansus Raperda terkait pasar tradisional, Umar Hasyim menyatakan, saat ini pihaknya tengah menggodok Reperda yang isinya memuat perlindungan terhadap pedagang pasar tradisional.

asa

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif