Soloraya
Kamis, 11 Agustus 2022 - 17:43 WIB

Kasus Jual Beli Lahan Bong Mojo Solo Dilaporkan ke Polisi, Warga Tiarap

Tim Solopos  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Spanduk larangan mendirikan bangunan terpasang di kompleks makam Bong Mojo, Jebres, Solo, Rabu (13/7/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Aktivitas warga di kawasan makam Bong Mojo, Jebres, Solo, baik jual beli lahan maupun pembangunan rumah sontak terhenti begitu kasus  itu dilaporkan ke polisi, beberapa hari lalu. Sebelumnya, aktivitas jual beli lahan dan pembangunan hunian ilegal itu marak meski pelakunya tahu itu adalah aset Pemkot Solo.

Berdasarkan pengamatan Tim Solopos di lokasi, Kamis (11/8/2022), tidak banyak aktivitas warga di wilayah Bong Mojo. Bahkan beberapa rumah tertutup rapat. Berbeda dengan biasanya di mana warga berkegiatan, mulai dari membenahi rumah, berdagang hingga bercocok tanam.

Advertisement

Si, salah satu warga yang menempati hunian liar Bong Mojo mengatakan warga menghentikan pembangunan hunian mereka untuk sementara. Mereka masih menunggu situasi lebih tenang sebelum kembali menyelesaikan pembangunan rumah mereka.

“Untuk sekarang pembangunannya sedang berhenti, setelah pengukuran dan ada yang tanya-tanya ke sini kemarin. Wali Kota sudah mengusut jadi ya kami memilih berhenti dulu, mungkin sampai agak reda,” terangnya.

Advertisement

“Untuk sekarang pembangunannya sedang berhenti, setelah pengukuran dan ada yang tanya-tanya ke sini kemarin. Wali Kota sudah mengusut jadi ya kami memilih berhenti dulu, mungkin sampai agak reda,” terangnya.

Si bahkan menyebut ada beberapa lahan yang awalnya rencananya untuk membangun pada awal Agustus ini akhirnya tertunda. Ada juga yang kemudian membatalkan kesepakatan jual beli lahan Bong Mojo Solo itu secara sepihak dan meminta uang mereka kembali.

Baca Juga: Kasus Bong Mojo Solo Ternyata Sudah Penyidikan, Polisi Periksa 5 Saksi

Advertisement

M, warga Bong Mojo lainnya, menceritakan hal serupa. Ia menghentikan pembangunan dapur rumahnya yang belum selesai karena situasi cukup tegang. “Berhenti total benerin bangunannya, lihat situasinya lagi seperti ini ya kami enggak berani. Apalagi Pak Wali sudah ngomong begitu [akan ada penertiban dan pelaporan ke polisi],” jelasnya.

Penyerobotan dan Pengrusakan

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Solo akhirnya melaporkan kasus jual beli lahan Bong Mojo, Solo, ke Polresta Solo. “Sudah jadi [lapor ke polisi]. Nanti ditunggu wae proses e seperti apa,” kata Gibran kepada wartawan di Balai Kota, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga: Kasus Jual Beli Lahan Bong Mojo Solo, Pemkot Akhirnya Lapor ke Polisi

Advertisement

Dia menjelaskan ada lebih dari satu organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Solo yang membuat laporan ke polisi secara kolektif. “Ya penyerobotan lahan, pembongkaran pagar, iki ya termasuk. Pengrusakan, pagere dibongkar,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemkot Solo, Yeni Apriliawati, menjelaskan langkah membawa kasus jual beli lahan milik Pemkot itu ke ranah hukum sesuai arahan Wali Kota.

“Sesuai arahan Pak Wali. Saat ini Pemkot Solo berkoordinasi dengan Polresta Solo terkait Bong Mojo,” katanya melalui Whatsapp. Di sisi lain, polisi ternyata telah menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan meski sejauh ini belum menetapkan tersangka.

Advertisement

Baca Juga: Bukan Gibran, Ini Pelapor Jual Beli Lahan Bong Mojo Solo ke Polisi

Suatu kasus naik ke penyidikan jika memuat unsur pidana. Dalam kasus jual beli lahan Bong Mojo, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memang sempat menyebut sudah mengantongi dua nama terduga pelaku dan bukti berupa kuitansi yang didapat dari warga.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif