SOLOPOS.COM - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Wonogiri yang juga Bupati Wonogiri, Joko Sutopo (kiri), memberi keterangan ihwal pencegahan penularan Covid-19 di Setda Wonogiri, Kamis (27/1/2022). (Solopos.com/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI—Mantan Kepala Desa (Kades) Karangtengah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Wonogiri, Bambang Daryono dan Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, sama-sama optimistis dapat memenangi perkara gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (2/2/2022), hakim PTUN Semarang menggelar sidang perdana gugatan tentang pemecatan Bambang sebagai kades yang diajukan Bambang, beberapa waktu lalu. Pada sidang itu Bambang melalui kuasa hukumnya menyatakan akan memperbaiki materi gugatan terlebih dahulu.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kuasa hukum Bambang, I Gede Sukadenawa Putra, mengatakan ada peluang pihaknya menang. Informasi yang dia peroleh, Bupati selaku tergugat lebih menekankan pada alasan etik dalam memberhentikan kliennya.

Baca Juga: Pecat Kades Karangtengah, Bupati Wonogiri Siap Hadapi Gugatan Rp1 M

Menurut pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya itu, aspek etik tidak dapat dijadikan dasar utama pemberhentian kades. Bahkan, dia menyebut jika produk hukum yang dikeluarkan pihak berwenang mendasarkan pada aspek etik atau moral saja, hukum bisa kacau. Sebab, aspek tersebut sangat subjektif.

“SK [surat keputusan] Bupati tentang pemberhentian klien saya itu adalah produk hukum. Produk hukum harus dibuat berdasar aturan yang berlaku. Kalau alasannya hanya soal etik, itu terlalu subjektif,” kata lelaki yang akrab disapa Gede saat dihubungi Solopos.com.

Sebelumnya, Bupati memecat Bambang karena menilai Bambang sudah tak layak lagi menjadi kades. Bupati yang akrab disapa Jekek itu menyebut, Bambang sudah tiga kali terlibat masalah dugaan perzinaan dengan perempuan yang berbeda.

Baca Juga: Gugat Bupati Wonogiri, Bambang Daryono Minta Cabut SK Pemecatan Kades

Sebelumnya, ada warga yang pernah menghajar Bambang di acara peringatan Kemerdekaan Indonesia di Desa Karangtengah terkait masalah perzinaan yang diduga dilakukan Bambang.

Pada kasus terakhir, Bambang digerebek warga karena berada di rumah seorang perempuan bersuami pada tengah malam. Sejumlah warga menghajar Bambang hingga babak belur, karena diduga kuat berbuat mesum dengan perempuan penghuni rumah.

Kasus itu sampai ke ranah hukum. Bambang dan perempuan teman dekatnya divonis bersalah dan dihukum percobaan selama 10 bulan. Hal itu terungkap saat Bupati meminta klarifikasi kepada tokoh masyarakat dan Bambang berkaitan dengan kasus terakhir yang dihadapi Bambang.

Baca Juga: Pecat Kades Karangtengah, Bupati Wonogiri Digugat Rp1 Miliar

 

Alasan Moral

Bupati Joko Sutopo saat ditemui di Sekretariat Daerah (Setda), Rabu, meyakini hakim PTUN yang memeriksa perkara bakal melihat aspek etik/moral terlebih dahulu sebelum melihat aspek material hukumnya. Menurut dia, alasannya memecat Bambang, September 2021 lalu, sangat kuat.

Dia menilai, Bambang sudah tak layak lagi menjadi kades. Terlebih, warga Desa Karangtengah menyatakan sudah tak mau lagi dipimpin oleh kades yang telah mencoreng nama baik desa.

Bahkan, warga yang menolak menyampaikan aspirasi di kertas karton lalu dipasang di sejumlah lokasi. Bambang juga dinilai telah menganggu kenyamanan dan ketenteraman warga. “Saat itu saya juga mempertimbangkan kondusivitas [keamanan] desa,” ulas Bupati.

Baca Juga: Digugat Rp1 M, Jekek: Kasus Perzinaan Kades Bambang Bukan yang Pertama

Dia sudah menunjuk Bagian Hukum Setda untuk mewakili dirinya dalam menghadapi perkara tersebut. Bagian Hukum juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) yang dapat berperan sebagai jaksa pengacara negara.

Untuk diketahui, Bambang melalui kuasa hukumnya menggugat Bupati Wonogiri, awal Januari 2022 lalu. Pemecatan Bambang oleh Bupati dinilai melanggar ketentuan.

Bambang meminta hakim menghukum Bupati membayar ganti rugi material senilai Rp59 juta dan immaterial Rp1 miliar. Sementara itu, Bupati menyatakan siap menghadapi gugutan Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya