SOLOPOS.COM - Sekda Boyolali, Masruri, saat diwawancara wartawan seusai peletakan batu pertama di lahan eks Terminal Boyolali, Senin (2/1/2023). Ia mengatakan siapapun yang menggunakan uang PBB untuk kepentingan pribadi maka harus diproses hukum. (Solopos.com/Ni’matul Faizah).

Solopos.com, BOYOLALI – Sekda Boyolali, Masruri, mendorong kasus tiga kepala dusun (Kadus) di Nogosari, Boyolali, yang diduga menilap uang pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk diproses hukum.

“Mana kala ada orang yang memakai PBB untuk kepentingan pribadi, ya proses hukum saja lah,” ujar Sekda Boyolali, Masruri, kepada wartawan seusai peletakan batu pertama Masjid Gedhe Boyolali, Desa Kiringan, Boyolali, Senin (2/1/2023).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sementara, terkait detail kasus, Masruri mengatakan semuanya sudah ditangani Kejaksaan Negeri Boyolali. Sehingga para jurnalis diarahkan untuk langsung menanyakannya ke Kejaksaan Negeri Boyolali.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Boyolali, Baskoro Adi Nugroho menjelaskan saat ini masih melakukan penyelidikan terkait penyelewengan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan oknum kepala dusun (kadus) di Kecamatan Nogosari, Boyolali.

Total ada tiga kadus yang diperiksa. Kerugian negara juga masih dihitung, akan tetapi angkanya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Baskoro membenarkan tindakan penyelewengan uang PBB diperkirakan telah dilakukan oknum kadus selama kurun waktu tiga tahun sejak 2015 hingga 2018.

Sementara, dua oknum kadus lainnya yang diduga juga melakukan penyelewengan dana masih dalam tahap pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.

“Sedang yang dua masih proses pulbaket [pengumpulan bahan dan keterangan],” jelas dia saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (31/12/2022).

Mereka berdua diindikasi ikut terlibat dalam penyelewengan dana PBB, kata Baskoro, berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya.

“Karena berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya ada indikasi dua kadus juga diduga melakukan perbuatan yang sama,” ujarnya.

Dalam perkara ini, para pelaku terancam pasal dalam Undang-undang (UU) pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) yakni Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 Jo UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Kerugian negara akibat tindakan tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

“Masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Mbak, tapi diperkirakan segitu [kerugian seratusan juta rupiah],” kata Baskoro saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (31/12/2022).

“Kejari Boyolali sementara ini sedang melakukan satu penyidikan perkara PBB dan sekarang sedang dalam proses perhitungan kerugian negara,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya