Soloraya
Senin, 2 Januari 2023 - 15:17 WIB

Kasus Kadus di Nogosari Tilap Uang PBB, Sekda Boyolali: Diproses Hukum!

Nimatul Faizah  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sekda Boyolali, Masruri, saat diwawancara wartawan seusai peletakan batu pertama di lahan eks Terminal Boyolali, Senin (2/1/2023). Ia mengatakan siapapun yang menggunakan uang PBB untuk kepentingan pribadi maka harus diproses hukum. (Solopos.com/Ni’matul Faizah).

Solopos.com, BOYOLALI – Sekda Boyolali, Masruri, mendorong kasus tiga kepala dusun (Kadus) di Nogosari, Boyolali, yang diduga menilap uang pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk diproses hukum.

“Mana kala ada orang yang memakai PBB untuk kepentingan pribadi, ya proses hukum saja lah,” ujar Sekda Boyolali, Masruri, kepada wartawan seusai peletakan batu pertama Masjid Gedhe Boyolali, Desa Kiringan, Boyolali, Senin (2/1/2023).

Advertisement

Sementara, terkait detail kasus, Masruri mengatakan semuanya sudah ditangani Kejaksaan Negeri Boyolali. Sehingga para jurnalis diarahkan untuk langsung menanyakannya ke Kejaksaan Negeri Boyolali.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Boyolali, Baskoro Adi Nugroho menjelaskan saat ini masih melakukan penyelidikan terkait penyelewengan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan oknum kepala dusun (kadus) di Kecamatan Nogosari, Boyolali.

Advertisement

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Boyolali, Baskoro Adi Nugroho menjelaskan saat ini masih melakukan penyelidikan terkait penyelewengan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan oknum kepala dusun (kadus) di Kecamatan Nogosari, Boyolali.

Total ada tiga kadus yang diperiksa. Kerugian negara juga masih dihitung, akan tetapi angkanya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Baskoro membenarkan tindakan penyelewengan uang PBB diperkirakan telah dilakukan oknum kadus selama kurun waktu tiga tahun sejak 2015 hingga 2018.

Advertisement

“Sedang yang dua masih proses pulbaket [pengumpulan bahan dan keterangan],” jelas dia saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (31/12/2022).

Mereka berdua diindikasi ikut terlibat dalam penyelewengan dana PBB, kata Baskoro, berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya.

“Karena berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya ada indikasi dua kadus juga diduga melakukan perbuatan yang sama,” ujarnya.

Advertisement

Dalam perkara ini, para pelaku terancam pasal dalam Undang-undang (UU) pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) yakni Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 Jo UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Kerugian negara akibat tindakan tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

“Masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Mbak, tapi diperkirakan segitu [kerugian seratusan juta rupiah],” kata Baskoro saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (31/12/2022).

Advertisement

“Kejari Boyolali sementara ini sedang melakukan satu penyidikan perkara PBB dan sekarang sedang dalam proses perhitungan kerugian negara,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif