Soloraya
Kamis, 14 Maret 2013 - 00:32 WIB

KASUS KASDA: Bupati Sragen Tampik Terima Aliran Kasda

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN — Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, menampik menerima aliran dana kas daerah (kasda) Sragen seperti disebutkan pada fakta persidangan salah satu terpidana kasus kasda, Koeshardjono. Meski demikian, Bupati Agus siap memberikan keterangan lagi apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.

Bupati Agus menuturkan hal itu saat ditemui Solopos.com seusai meresmikan gedung Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kabupaten Sragen di Jalan Sukowati, Rabu (13/3/2013). Dia mengaku tidak tahu menahu ihwal peminjaman uang menggunakan jaminan kasda di beberapa bank seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Joko Tingkir dan Bank Kredit Kecamatan (BKK) Karangmalang. Bupati Agus menjelaskan peminjaman uang dilakukan masa pemerintah Bupati Sragen, Untung Wiyono. Namun dia tidak dilibatkan meski saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati (Wabup) Sragen.

Advertisement

Lebih lanjut Bupati Agus tidak menampik apabila saat menjadi wabup menerima uang dari mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen, Koeshardjono. Bupati Agus menyebut melakukan bon dan menerima uang dari Koeshardjono. Namun dia tidak mengetahui bon maupun uang diambil darimana.

“Saya bon dan terima duit dari Koeshardjono. Bon pribadi saat menjadi Wabup. Tapi saya tidak tahu itu uang darimana. Yang saya pahami ada mekanisme pengelola keuangan daerah. Wakil bupati memiliki pos anggaran di APBD. Saya berpikir bon dan uang yang diberikan waktu itu diambilkan dari situ (APBD),” kata Bupati Agus.

Berulangkali Bupati Agus menyatakan tidak tahu menahu ihwal peminjaman uang menggunakan jaminan kasda saat dirinya menjabat wabup selama dua periode. Dia mengetahui kasus itu saat Koeshardjono bertandang ke rumah pribadi Bupati Agus di Kuwungsari Sragen Kulon, 22 Maret 2011. Bupati Agus menuturkan Koes menceritakan ihwal kasus kasda secara detail.

Advertisement

“Setelah diceritakan Koeshardjono, saya baru paham detail kasus. Sebelum itu, saya tidak tahu menahu,” jelas dia.

Bupati Agus diperiksa sebagai saksi kasus kasda senilai Rp11,2 miliar pada masa pemerintahan Untung Wiyono tahun 2003-2010. Dia diperiksa sejak pukul 08.30 WIB-16.30 WIB di kantor Kejaksaaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah, Senin (11/3/2013). Bupati Agus mengaku menerima 26 pertanyaan dari penyidik Kejakti tentang kasda saat menjabat sebagai wabup selama sepuluh tahun. Bupati Agus menjelaskan pihak penyidik Kejakti sempat melontarkan nada tidak percaya ketika Bupati Agus menjawab tidak tahu ihwal penggunaan kasda sebagai jaminan di beberapa bank.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif