Soloraya
Kamis, 24 Januari 2019 - 14:15 WIB

Kasus Kasda Sragen: Eks Bupati Agus Bertekad Seret Eks Sekda Koeshardjono

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, serius ingin menyeret mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Koeshardjono ke meja hijau karena memberikan kesaksian palsu di persidangan kasus korupsi kas daerah (kasda) Sragen pada 2012 silam.

Keseriusan Agus Fatchur Rahman yang ingin menyeret mantan Sekda Sragen itu ditunjukkan saat ia mendatangi Mapolda Jateng pada Selasa (22/1/2019). Agus Fatchur Rahman tiba di Mapolda Jateng didampingi kuasa hukumnya Zamzam Wathoni dan Kordinator Lingkar Studi Sukowati (LS2) Ikhwanushoffa.

Advertisement

Akan tetapi, kedatangan Agus Fatchur Rahman tersebut masih sebatas konsultasi dengan Subdit III (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jateng. “Kemarin saya belum jadi [melaporkan Koeshardjono]. Itu baru sebatas konsultasi,” jelas Agus Fatchur Rahman dalam pesan singkat yang diterima Solopos.com, Rabu (23/1/2019).

Dalam waktu dekat, Agus Fatchur Rahman bermaksud melaporkan Koeshardjono yang saat ini sudah berdomisili di Semarang itu ke Mapolda Jateng. Hasil konsultasi dengan Subdit III Ditreskrimsus Polda Jateng tersebut bertujuan menyusun kelengkapan berkas. “Sekarang berkasnya [laporan] masih ditata,” ucapnya.

Kesaksian Koeshardjono di pengadilan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Untung Wiyono pada 2012 lalu dianggap sebagai biang masalah yang menyeret Agus Facthur Rahman dalam kasus dugaan korupsi kas daerah (kasda) 2003-2010.

Advertisement

Saat ini, Bupati Sragen periode 2011-2015 tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen. Agus dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

Agus disangka ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi karena bukti-bukti kasbon senilai Rp366,5 juta yang diduga penyidik Kejari sebagai bagian dari dana kasda Rp11,2 miliar.

“Kami akan mengawal kasus ini. Berdasar hasil kajian kami, Koeshardjono layak dilaporkan karena yang bersangkutan memberikan kesaksian palsu di pengadilan,” jelas Ikhwanushoffa saat ditemui wartawan di Sragen.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif