Soloraya
Rabu, 17 April 2013 - 23:11 WIB

KASUS KASDA SRAGEN : Pansus Akan Konsultasi ke BPK dan Kemenkeu

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN–Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sragen tentang pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Akhir Tahun 2012 Bupati Sragen, Bambang Samekto, mengatakan akan melakukan konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ihwal kasus kas daerah (kasda) Sragen.

Totok , sapaan akrab Bambang Samekto, mengatakan poin penting LKPj Akhir Tahun 2012 dari Bupati Sragen mengenai ketekoran kasda senilai Rp11,2 miliar. Dia menuturkan LKPj Akhir Tahun Bupati telah secara gamblang menyebutkan ihwal ketekoran kasda. Termasuk di dalamnya nominal pinjaman menggunakan jaminan kasda dan keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait persoalan itu.

Advertisement

Totok menyoroti terdapat perbedaan antara keputusan MA dengan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

“LKPJ Bupati yang menarik adalah soal kasda. Kami akan konsultasi ke BPK dan Menkeu. Kami menemukan perbedaan antara LHP BPK dengan keputusan MA. MA memutuskan ada pihak-pihak yang harus membayar ganti rugi. Itu sudah disebutkan dalam LKPj. Sementara LHP BPK menyatakan tidak menemukan kerugian negara. Maka kami harus menyingkronkan dulu,” kata Totok saat ditemui Solopos.com di kantor DPRD Sragen, Rabu (17/4/2013).

Hal senada disampaikan Wakil Ketua tim pansus DPRD Sragen tentang pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Akhir Tahun 2012 Bupati Sragen, Inggus Subaryoto.

Advertisement

Dia menjelaskan konsultasi wajib dilakukan supaya pansus DPRD Sragen tidak salah langka saat memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen ihwal kasda. Dia menilai kasus kasda menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus segera diselesaikan.

Dia menyayangkan penyelesaikan kasus kasda dinilai lamban padahal kasus kasda sudah memiliki ketetapan hukum. Namun hingga kini belum ada kejelasan ihwal eksekusi. Inggus juga menyinggung kesalahan Pemkab Sragen saat itu karena menjadikan kasda sebagai jaminan pinjaman tanpa meminta persetujuan DPRD Sragen.

“DPRD tidak tahu menahu tentang keputusan Pemkab Sragen saat itu menjadikan kasda sebagai jaminan pinjaman. Padahal DPRD harus dilibatkan saat pengambilan keputusan. Pansus akan lebih fokus melakukkan konsultasi ke BPK dan Menkeu. Itu harus kami lakukan supaya tidak ceroboh saat memberikan rekomendasi ke Pemkab Sragen,” tutur Inggus saat ditemui Solopos.com sebelum melakukan studi banding ke Gresik dan Mojokerto, Rabu-Jumat (17-19/4/2013).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif