SOLOPOS.COM - ilustrasi aksi perempuan (Burhan Aris Nugraha/JIBI/SOLOPOS)

Solopos.com, SOLO– Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Solo terus meningkat tiap tahunnya. Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surakarta (DP3AP2KB) Solo 2023 mencatat ada 67 kasus KDRT.

Jumlah itu meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual hingga penelantaran, dimana yang menjadi korban adalah perempuan sebanyak 38 orang dan 29 lainnya ialah anak-anak.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Informasi yang dihimpun Solopos.com, peningkatan kasus KDRT ini muncul setidaknya dalam tiga tahun terakhir. Pada 2020 terjadi 30 kasus, 2021 meningkat menjadi 40 kasus, dan 2022 naik lagi menjadi 44 kasus.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Solo, Purwanti, mengatakan peningkatan kasus KDRT di Kota Bengawan ini sebetulnya bisa dipandang dari dua sisi.

Pertama, ini menjadi masalah dan pekerjaan rumah baginya untuk segera melakukan langkah startegis untuk menekan kasus ini. Kedua, ini bisa jadi tanda postif bahwasanya para korban sudah mulai berani melapor.

“Peningkatan kasus KDRT di Solo ini sebutnya bisa dipandang menjadi dua sisi. Pertama tentu ini jadi masalah dan pekerjaan rumah bagi kami agar bisa menelurkan strategis efektif guna mencegahnya. Kedua ini justru jadi sinyal positif bahwa artinya para korban ini sudah mulai berani melapor sehingga jumlahnya bisa bertambah,” ungkap Purwanti saat ditemui Solopos.com dalam acara Penyerahan Bantuan CSR Bank Jateng untuk Pemenuhan Gizi Keluarga Risiko Stunting di Kelurahan Gilingan, Jumat (15/3/2024)..

Purwanti menjelaskan bahwa penyebab utama KDRT di Solo adalah faktor ekonomi dan cara pikir laki-laki yang salah terhadap perempuan. Menurut dia, karena ekonomi dalam sebuah keluarga sedang tidak stabil atau dalam titik rendah risiko untuk terjadi cekcok yang mengarah kepada kekerasan suami dan istri bisa tinggi.

“Terus yang kedua itu adanya cara pandang laki-laki yang salah pada perempuan. Mereka menempatkan wanita pada posisi yang lemah dan harus selalu mengalah. Hasilnya mereka merasa berhak untuk melakukan kekerasan pada istri atau bahkan anaknya,” jelas dia.

Sementara itu, Manager Divisi Pencegahan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat (PPKBM) Yayasan Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) Solo, Fitri, menganggap faktor penyabab KDRT itu cukup kompleks, mulai relasi kuasa yang timpang, toleransi yang minim, pola komunikasi yang buruk, faktor ekonomi, hingga penegakan hukum yang lemah.

“Relasi kuasa yang timpang antara laki laki dan perempuan yang kemudian berdampak pada adanya subordinat, marginalisasi, pelabelan, stigma dan diskriminasi, kekerasan serta kekerasan berbasis gender. Faktor lainnya yang memicu: tidak adanya nilai nilai penghargaan, perdamaian, toleransi atas perbedaan , mengedepankan dialog atau komunikasi dalam menyelesaikan persoalan yang dibangun dalam keluarga. Selain itu faktor yang lain misalnya adanya persoalan ekonomi, tingginya beban hidup, dukungan lingkungan sosial yang kondusif. Selain itu supremasi pernegakan hukum yang belum maksimal juga salah satu faktor pendukung kasus tersebut,” kata Fitri saat dihubungi Solopos.com via WhatsApp Jumat (15/3/2024).

Fitri menekankan bagi para korban KDRT untuk jangan takut melaporkan pada pihak berwenang seperti UPT PPA (Unit Pelaksana Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak) di setiap Kelurahan atau ke SPEK HAM.

Fitri menjelaskan hal ini penting dilakukan agar korban mendapatkan perlindungan, hak-haknya terpenuhi, dan dibantu dalam proses hukum.

“Bagi para korban jangan takut untuk melapor agar bisa mendapat pelringan, hak-haknya terpenuhi, dna dibantu dalam proses hukum,” ujarnya

Beberapa saluran yang bisa digunakan korban KDRT untuk melapor secara cepat dan mudah adalah melalui layanan SPA 129 milik Kementrian PPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) lewat telepon dan WhatsApp di nomor 08111129129. Kemudian SPEK HAM juga memiliki layanan call centre WhatsApp melalui nomor 083836662020.

Terakhir Fitri meinta pada Pemkot Solo agar terus melakukan edukasi bagi masyarakat agar terbangun kesadaran. Kemudian peningkatan penganggaran dan program berbasis data untuk penanganan maupun pencegahan kekerasan serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam upaya didalamnya.

Ia juga miminta bagi aparat penegak hukum agar hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya.

“Harapan SPEK HAM sendiri secara umum supremasi atas penegakan hukum bagi perlindungan dan pemenuhan hak hak korban benar dapat dilaksanakan dengan sebaiknya agar tercipta masyarakat adil dan sejahtera,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya