Solopos.com, SRAGEN — Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tabrak lari yang mengakibatkan seorang anak meninggal dunia dan tiga orang luka-luka pada Sabtu (9/9/2023) akhirnya terungkap. Pelakunya adalah pengemudi truk asal Malang Jawa Timur bernama T. Wicaksono, 30. Ia menyerahkan diri ke Mapolres Sragen, Jumat (15/9/2023).
Kecelakaan lalu lintas itu terjadi pukul 04.25 WIB dini hari di jalan Gemolong-Gabugan. Tepatnya di depan Lapangan Brumbung Dukuh Sawit, Desa Karangasem, Kecamatan Tanon, Sragen.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Kecelakaan itu melibatkan pengemudi truk berpelat nomor N 9680 UE dan pengendara motor Honda Vario 125 berpelat nomor AD 5184 AYD. Setelah menabrak motor, sopir truk kabur. Kecelakaan itu mengakibatkansatu orang meninggal dunia masih anak-anak dan tiga orang luka-luka.
“Pengendara motor ini boncengan bertempat. Pengendaranya Bayu Setiawan berboncengan dengan kedua anak dan istrinya,” ujar Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kanit Gakkum Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Iptu Irwan Marviyanto, Jumat.
Kedua anak korban berusia masing-masing delapan tahun dan tiga tahun. Anak pertama yang meninggal dunia. Awalnya keluarga ini mau pulang dari Nganjuk, Jatim ke Kemusu, Boyolali. Jadi motor berjalan dari arah Sragen ke Gemolong. Sementara dari arah berlawanan melaju truk yang dikemudikan pelaku.
Sesaat sebelum kejadian, truk berjalan terlalu ke kanan. Begitu jarak dengan motot sudah dekat, pengemudi truk tak bisa menguasai kendaraan dan menabraknya,” ujarnya.
Dari kejadian itu ada kerangka pengaman truk sebelah kanan dan spakbor ban belakang kanan lepas. Polisi sempat menyelidiki rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi dan memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap identitas pelaku. Dia juga berkoordinasi dengan Polsek Gemolong dan pengelola jalan tol.
“Kami melihat data mobilitasnya truk itu. Kami menemukan petunjuk truk yang identik dengan pelaku tabrak lari. Kami kemudian bersilaturahmi menggelar patroli media sosial dan menjalin komunikasi dengan komunitas truk. Hasilnya semakin mengerucut,” jelas rwan
Dari hasil penyelidikan itu, polisi berhasil mengungkap identitas penabrak motor tersebut, yakni Wicaksono. Setelah dilakukan pendekatan oleh pihak kepolisian, Wicaksono akhirnya mau menyerahkan diri dan kooperatif.
“Jadi dalam waktu hanya enam hari, kasus itu bisa terungkap. Akhirnya bisa terbukti. Kami masih meminta keterangan yang bersangkutan. Barang bukti juga sudah diamankan. Pengemudi truk ini dijerat dengan Pasal 312 UU Lalu Lintas dengan ancaman pidana selama 3 tahun karena meninggalkan lokasi kecelakaan, tidak menolong, dan tidak melapor,” katanya.
Dia mengungkapkan ketika pelaku kecelakaan kabur maka akan semakin memperberat sanksinya.