SOLOPOS.COM - Anggota Komisi D DPRD Karanganyar, Endang Muryani, saat wawancara, Jumat (19/5/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — DPRD Kabupaten Karanganyar menyesalkan dunia pendidikan di Bumi Intanpari ini tercoreng karena kasus dugaan korupsi pengadaan komputer tahun 2020. Kasus ini melibatkan seorang pegawai di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, G, dan kini telah ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah.

Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Karanganyar, Endang Muryani, mengatakan masih banyak masalah dalam dunia pendidikan selama ini. Kondisi ini diperparah dengan adanya pandemi Covid-19 yang membuat turunnya kualitas pendidikan maupun penyediaan sarana dan prasarana.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Jadi sangat disesalkan sekali ada kasus dugaan korupsi pengadaan komputer muncul di Disdikbud. Sangat mencoreng dunia pendidikan,” kata dia, Jumat (19/5/2023).

Pengadaan sarana dan prasarana sebagai penunjang pendidikan justru diselewengkan. Endang berharap kasus yang terjadi saat ini menjadi pembelajaran bersama. Jangan sampai kasus serupa terulang lagi. Pihaknya justru menyayangkan lemahnya sistem pengawasan hingga terjadi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan komputer tersebut. Apalagi Kabupaten Karanganyar sembilan kali secara berturut-turut meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan oleh BPK.

“Ini menjadi catatan dengan capaian WTP,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, Yopi Eko Jatiwibowo, mengatakan menghormati proses hukum atas perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana teknologi informasi dsn komunikasi (TIK) di dinasnya. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke aparat penegak hukum. Masyarakat diminta menghormati dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Hormati proses hukum yang berjalan. Saya kasihan sama G. Saya sudah statement, sudah ya,” kata Yopi bergegas meninggalkan wartawan saat dijumpai di sela halalbihalal PPPK di New Normal Cafe Tasikmadu, Jumat.

Yopi mengaku tidak mengetahui proses pengadaan komputer tersebut. Saat itu dirinya belum menjabat sebagai Kepala Disdikbud. Kasus itu terjadi saat Kepala Disdikbud masih dijabat pejabat lama, Tarsa. Yopi baru mengisi jabatan Kepala Disdikbud pada 2022, setelah posisinya kosong pejabat yang bersangkutan meninggal dunia di tahun 2021.

Yang jelas, Yopi membenarkan pegawai Disdikbud berinisial G adalah staf di kantornya. Saat kasus terjadi, G menjabat sebagai Kasi Sarpras Disdikbud.”Saya hanya berharap kasus seperti itu tak terjadi lagi,” katanya. Dia meminta kepada semua pegawai Disdikbud untuk bekerja sesuai ketentuan dan aturan.

Sebagaimana diberitakan, dua orang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Disdikbud Karanganyar. Saat ini, para tersangka ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng.

Dua tersangka itu berinisial G dan S. Tersangka G, merupakan pegawai Disdikbud Karanganyar dan S selaku penyedia barang dan jasa. Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan pengadaan perangkat TIK SD dianggarkan Rp2 miliar. Berdasarkan penyelidikan dan audit oleh tim Polda Jateng, ditemukan kerugian negara Rp400 juta atas kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya