Soloraya
Minggu, 15 Februari 2015 - 22:50 WIB

KASUS KORUPSI KARANGANYAR : Berkas Korupsi Pri Haryanto Sudah Ke Pengadilan Tipikor

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengadilan Tipikor Semarang (JIBI/Solopos/Dok.)

Kasus korupsi Karanganyar dengan tersangka Pri Haryanto segera disidangkan.

Solopos.com, SEMARANG — Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah telah melimpahkan berkas kasus korupsi Karanganyar yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Karanganyar, Pri Haryanto sebagai tersanka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Advertisement

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejakti Jawa Tengah (Jateng) Slamet Widodo ketika dihubungi Solopos.com di Semarang, Minggu (15/2/2015), mengonfirmasi kabar telah dilimpahkannya berkas kasus korupsi Karanganyar dengan tersangka Pri Haryanto itu ke Pengadilan Tipikor Semarang. “Sudah Mas, dilimpahkan pada Selasa [10/2/2015] lalu. Tinggal menunggu penetapan waktu persidangan,” katanya.

Pri Haryanto adalah tersangka kasus korupsi Karanganyar terkait dana Instruksi Gubernur (Ingub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2003/2004 senilai Rp10,3 miliar. Selain berkas korupsi mantan Kepala Dinas PU Karanganyar, imbuh dia, juga juga telah dilimpahkan berkas korupsi dalam kasus sama dengan tersangka mantan Kepala Bidang Perhubungan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Karanganyar, Joko Sumaryono.

“Meski kasusnya sama, tapi perkara Pri Haryanto dan Joko Sumaryono dipisahkan menjadi dua berkas,” ungkap Slamet.

Advertisement

Jaksa penuntut umum yang menyidangkan dua tersangka korupsi dana ingub tersebut berasal dari jaksa Kejakti Jateng dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Pri Haryanto dan dan Joko dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 yang telah diubah dan ditambah UU No. 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dijadwalkan
Sementara itu, Panitera Muda Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo mengungkapkan sudah menerima pelimpahan berkas korupsi dengan nama Pri Haryanto dan Joko Sumaryono. “Perkara korupsi Pri Haryanto dengan registrasi nomor 24/Pidsus-TPK/2015 /PN.Smg, sedang perkara Joko Sumaryono dengan nomor registrasi 25/Pidsus-TPK/2015/PN. Smg,” ujar dia.

Menurut dia, berkas korupsi kedua tersangka sudah disampaikan kepada ketua pengadilan Tipikor Semarang untuk penetapan anggota majelis hakim dan jadwal persidangan. “Biasanya tidak lama, sudah ada penetapan nama-nama ketua dan anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut dan jadwal persidangan,” beber dia.

Advertisement

Sambil menunggu pelaksaan persidangan kasus korupsi Karanganyar itu, tersangka Pri Haryanto dan Joko Sumaryono saat ini meringkuk di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Semarang. Mereka ditahan penyidik Kejakti Jateng sejak 12 November 2014, seusai diperiksa sebagai tersangka di Kantor Kejakti Jateng Jl. Pahlawan, Kota Semarang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif