Soloraya
Kamis, 29 Oktober 2015 - 13:15 WIB

KASUS KORUPSI KLATEN : Aliran Dana ke Pejabat Disebut Kembali ke Kas Daerah

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Korupsi (Dok/JIBI)

Kasus korupsi Klaten yakni pemutakhiran data kependudukan masih diproses hukum.

Solopos.com, KLATEN – Sejumlah pejabat di Klaten disebut menerima aliran dana dalam korupsi pemutakhiran data kependudukan 2008 dengan terdakwa mantan Kepala Dispendukcapil, Sarjono.

Advertisement

Ada empat pejabat yang diduga menerima aliran dana, namun dana dikembalikan ke kas daerah.

Pejabat yang disebut menerima aliran dana di antaranya Sekda Klaten, Jaka Sawaldi, yang saat itu menjabat sebagai Kabag Pembangunan. Selain itu, ada nama Kabag Pemerintahaan, Bambang Sigit Sinugroho, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) yang kini bernama DPPKAD.

Advertisement

Pejabat yang disebut menerima aliran dana di antaranya Sekda Klaten, Jaka Sawaldi, yang saat itu menjabat sebagai Kabag Pembangunan. Selain itu, ada nama Kabag Pemerintahaan, Bambang Sigit Sinugroho, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) yang kini bernama DPPKAD.

Jaka Sawaldi mengatakan pada 15 Februari 2009 didatangi salah satu staf Dispendukcapil yang mengaku sebagai utusan Sarjono. Dalam kesempatan itu, staf tersebut meninggalkan uang tanpa ada berkas penyerahan.

“Ia menyatakan ada titipan sebagian uang dari pengembalian dana [proyek] pemutakhiran data. Saya belum sempat menerima dan sebagainya, ia pamitan dan pergi. Saya langsung lapor atasan dalam hal ini Pak Sekda. Dari Pak Sekda saya diminta lapor langsung ke Pak Bupati,” jelas dia saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/10/2015).

Advertisement

“Saya diinstruksikan mengembalikan uang yang sudah diserahkan. Pengembalian melalui Pak Bambang Sigit selaku Kepala BPKD saat itu. Waktu pengembalian itu dilakukan pada 17 Februari 2009. Kalau yang diberikan kepada saya itu Rp5 juta. Tidak tahu yang lain-lainnya,” ungkapnya.

Jaka mengatakan Dispendukcapil mengusulkan melakukan kegiatan pemutakhiran data pada 2008. Sistem pengelolaan atas proyek tersebut direncanakan secara swakelola bekerja sama dengan LPPM UGM.

“Tetapi, berjalannya waktu, pelaksanaannya ternyata tidak swakelola melainkan seperti penunjukan langsung. Jadi bias antara swakelola atau penunjukan langsung,” katanya.

Advertisement

Terkait nilai proyek pemutakhiran data kependudukan itu, Jaka menjelaskan dana dibiayai dari APBD dengan alokasi dana pada tahap I sekitar Rp1,2 miliar. Sementara, tahap ke II dengan gelontoran dana dari APBD-P dikucurkan dana Rp2,5 miliar.

“Saat perubahan itu awalnya Dispendukcapil mengusulkan Rp7,1 miliar. Namun, setelah ada rapat sinkronisasi anggaran disetujui sekitar Rp2,5 miliar,” ujar dia.

Sementara itu, Bambang Sigit Sinugroho saat dimintai konfirmasi membenarkan ada pengembalian dana yang diserahkan ke sejumlah pejabat termasuk dirinya terkait proyek pemutakhiran data.

Advertisement

“Dana dikembalikan pada 17 Februari 2009 dan itu ada berkasnya. Total dana yang dikembalikan Rp295 juta,” katanya.

Soal dana yang diterima terkait proyek pemutakhiran data kependudukan, Bambang enggan berkomentar. “Untuk itu semuanya sudah saya jelaskan di BAP [berita acara pemeriksaan],” urai dia.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Sarjono, Joko Yunanto, menjelaskan berdasarkan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang, sejumlah pejabat disebut menerima aliran dana terkait proyek pemutakhiran data kependudukan.

Pejabat yang disebut yakni Sekda Klaten, Jaka Sawaldi; Asisten Pemerintahan, Bambang Sigit Sinugroho, serta mantan Sekda Klaten, Indarwanto. Selain itu, terdapat nama Bupati Klaten, Sunarna.

Namun, dana yang sempat diserahkan dikembalikan oleh seluruh pejabat termasuk dana yang mengalir ke bupati. “Dana yang diterima, dikembalikan ke kas daerah. Total nilai dana yang dikembalikan ada Rp295 juta,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif