Soloraya
Rabu, 2 Maret 2016 - 10:00 WIB

KASUS KORUPSI KLATEN : LSM Pusoko Desak Kejari Kembangkan Kasus Mantan Kadisdukcapil

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Kasus korupsi Klaten yang diduga menyangkut mantan Kadisdukcapil didesak untuk segera dikembangkan.

Solopos.com, KLATEN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pengembangan Usaha Sosial dan Kontrol (Pusoko) Klaten mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kota Bersinar mengembangkan kasus korupsi yang menyeret mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Klaten, Sarjono. LSM Pusoko meyakini kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp3,8 miliar itu tak hanya didalangi seorang Sarjono.

Advertisement

Berdasarkan data yang dihimpun solopos.com, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jateng menjatuhkan vonis kepada Sarjono berupa hukuman penjara selama dua tahun enam bulan dan denda senilai Rp100 juta atau pidana kurungan selama tiga bulan. Sarjono dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi dalam kasus pemutakhiran data penduduk tahun 2008.

Sarjono dianggap melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Proyek yang menggandeng Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) UGM Jogja tersebut dilakukan secara swakelola. Oleh Sarjono, proyek tersebut diubah menjadi penunjukan langsung.

“Dalam salinan putusan perkara Tipikor No. 106/Pid.Sus-TPK/PN Semarang tertanggal 18 Januari 2016, halaman 45 dari 133 halaman, poin ketiga berisi memerintahkan penunut umum agar melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut. Artinya, jaksa diminta memeriksa pejabat lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Makanya, kami mendesak agar Kejari Klaten segera menindaklanjutinya,” kata Ketua LSM Pusoko Klaten, Nikodemus Sukirno, saat ditemui wartawan di Klaten, Selasa (1/3/2016).

Advertisement

Nikodemus meyakini Sarjono bukan menjadi pelaku tunggal dalam kasus korupsi di Disdukcapil Klaten. Tanpa koordinasi dengan pejabat lainnya, Sarjono dianggap tak mungkin bisa melakukan korupsi.

“Sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Sarjono, masih ada pejabat lain yang terlibat dalam kasus ini. Sekali lagi kami meminta untuk diusut secara tuntas. Selama mendesak ini, kami kerja sama dengan Forum Anti Korupsi Klaten (FAKK),” katanya.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Klaten, Nurul Anwar, mengatakan bakal menelaah hasil keputusan yang menyeret Sarjono tersebut. Kejari Klaten siap menindaklanjuti kasus tersebut ketika ditemukan bukti-bukti pendukung.

Advertisement

“Kami juga sudah menerima salinan putusan itu. Pada prinsipnya, kami siap menindaklanjutinya. Tapi, hal itu harus ditelaah secara rinci terlebih dahulu. Kalau memang bisa dilanjutkan [ada bukti-bukti pendukung], kami akan menindaklanjuti kasus itu. Ini untuk memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif