Soloraya
Jumat, 1 Mei 2015 - 17:40 WIB

KASUS KORUPSI KLATEN : Mantan Kades Sabrang Lor Jadi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (JIBI/Solopos/Dok.)

Kasus korupsi Klaten menyeret mantan kepala desa (Kades) Sabrang Lor ditetapkan sebagai tersangka.

Solopos.com, KLATEN –- Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Sabrang Lor, Js sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan uang hasil lelang tanah kas desa periode 2009-2013.

Advertisement

Penetapan tersangka itu menyusul turunnya surat perintah penyidikan (Sprindik) tanggal 13 April 2015. Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com di internal Kejari Klaten, kasus penyelewengan uang hasil lelang tanah kas desa berpotensi menimbulkan kerugian senilai Rp80 juta-Rp90 juta.

Luas tanah kas desa yang dilelang mencapai 21 patok. Rata-rata per patok seluas 1.000-2.000 meter persegi.

“Intinya, di sana ada lelang tanah kas desa. Proses lelangnya memang ada [lengkap dengan panitia lelang]. Tapi, uang pembukuan dengan kenyataannya tidak sinkron. Uang hasil lelang ada yang digunakan oleh tersangka [untuk kepentingan pribadi],” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Klaten, Nurul Anwar, saat ditemui Solopos.com, di ruang kerjanya, Kamis (30/4/2015).

Advertisement

Sesuai rencana, lanjut Nurul Anwar, pihaknya segera memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini. Total saksi yang diperiksa berkisar 15-an orang.

“Pekan depan, kami akan memeriksa beberapa saksi dari peserta lelang atau penyewa lahan. Selain penyewa, saksi yang akan diperiksa ada juga dari pihak kecamatan, inspektorat, dan lain sebagainya. Hal itu termasuk tersangka Js yang sudah dua kali kami panggil, tapi selalu mangkir,” katanya.

Camat Trucuk

Advertisement

Terpisah, Camat Trucuk, Bambang Haryoko, mengaku pihaknya siap memberikan keterangan ke Kejari Klaten selama dibutuhkan.

“Kejadian di Sabrang Lor itu sudah beberapa tahun lalu [sebelum dirinya menjabat sebagai camat]. Kalau nanti memang dibutuhkan, kami siap memberikan keterangan ke Kejari. Yang jelas, setiap ada pelelangan tanah kas desa, kecamatan hanya menyaksikan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif