Soloraya
Rabu, 9 September 2015 - 06:10 WIB

KASUS KORUPSI KLATEN : Mantan Kepala Dispendukcapil Segera Disidang

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (JIBI/Solopos/Dok.)

Kasus korupsi Klaten, dugaan pendataan penduduk segera disidang.

Solopos.com, KLATEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menyatakan dugaan korupsi pendataan penduduk 2008 segera disidangkan. Penuntut umum Kejari menyatakan berkas pemeriksaan dengan tersangka mantan Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Klaten, Sarjono, dinyatakan lengkap atau P21.

Advertisement

Sejak awal September lalu, Sarjono sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klaten. Kasi Pidsus Kejari Klaten, Nurul Anwar, mengatakan butuh waktu cukup lama bagi penyidik guna melengkapi berkas kasus tersebut lantaran banyaknya kasus serta pihak terkait yang menjalani pemeriksaan. Namun, Anwar menegaskan jaksa penuntut umum menyatakan berkas pemeriksaan lengkap.

“Sudah kami proses, setelah ada pelimpahan berkas dari penyidik ke jaksa penuntut, berkas dinyatakan P21 baik formal maupun materiil. Sesuai jadwal, hari ini [Selasa] mau pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Untuk tersangka, sudah dilakukan penahanan sejak awal September lalu,” jelas dia saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (8/9/2015).

Nurul menjelaskan tersangka dititipkan ke LP Klaten lantaran kondisi LP Kedungpane, Semarang overload. “Sesuai edaran, LP Kedungpane overload. Proses penahanan sampai jika terbukti bersalah, kemungkinan penahanan di wilayah masing-masing. Untuk proses persidangan tetap di Semarang,” ujar dia.

Advertisement

Satu Tersangka

Lebih lanjut, Nurul menjelaskan hingga kini baru ada satu tersangka dalam kasus tersebut. Sarjono ditetapkan tersangka sekitar 2010 lalu. Tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam kasus korupsi itu. ”Masalah kemungkinan ada tersangka lain, nanti dilihat saja perkembangan saat di pengadilan,” katanya.

Dugaan korupsi itu berawal dari program Dispendukcapil untuk melakukan pemutakhiran data penduduk sekitar 2008. Berdasarkan hasil audit dari BPKP, kerugian negara yang diakibatkan dalam dugaan kasus itu mencapai Rp1,6 miliar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif