SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

WONOGIRI–Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri membidik dua kasus dugaan korupsi di Wonogiri. Yakni Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Sari (PDAM GTS) Wonogiri dan proyek Teknik Informatika Komputer SMP di Dinas Pendidikan (Disdk) Wonogiri. Kasus PDAM telah ditingkatkan menjadi penyidikan sedangkan TIK SMP masih tahap penyelidikan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kasus di PDAM diduga merugikan keuangan negara senilai Rp5 miliar dan kasus di TIK SMP Disdik Wonogiri senilai Rp240 juta. Namun demikian kepastian kerugian di kedua proyek itu masih menunggu hasil audit dari petugas BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) yang akan dilakukan secepatnya. Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Wonogiri, Muhaji didampingi Kasi Intel RM Rachmat Zachry Hidayat dan Kasi Pidsus Sucipto di ruang kerjanya, Selasa (5/6/2012).

“Calon tersangka pada kasus PDAM adalah mantan direktur karena dia sebagai penanggungjawab. Namun tak tertutup kemungkinan jumlahnya bertambah,” tandas Kajari.

Didesak nama calon tersangka, Kajari enggan membeberkan. Lebih lanjut dijelaskan oleh Kajari, kasus di PDAM merupakan bantuan dari Australia Agency for International Development (Ausaid) 2010 dan 2011. Pada 2010, ujarnya, dana bantuan senilai Rp1,9 miliar dan 2011 senilai Rp3,1 miliar.

“Proyek dari Ausaid diperuntukkan bagi keluarga tak mampu. Setiap sambungan rumah (SR) baru akan dibantu senilai Rp2 juta-Rp3 juta sehingga pemasangan mestinya cuma-Cuma tetapi fakta setiap pelanggan membayar ongkos pemasangan bervariatif.”

Dikatakannya, nilai biaya pemasangan berkisar Rp800.000 hingga Rp1,25 juta. “Peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan didasarkan pada keterangan 20 saksi yang telah dipanggil dan barang bukti. Pekan ini akan dipanggil lagi saksi tambahan dan mantan Direktur PDAM Wonogiri. Anggota Badan Pemeriksa PDAM juga sudah diperiksa. Termasuk Direktur Baru PDAM.”

Sekadar informasi, Direktur baru PDAM Wonogiri saat ini Suharno yang menggantikan Sumadi. Kajari menargetkan penanganan kasus itu selama tiga bulan. Pada bagian lain, Kajari mengatakan, penanganan kasus dugaaan tipikor proyek TIK SMP 2011 diduga menyeret dinas pendidikan dan tujuh rekanan.

“Masing-masing sekolah mendapat bantuan senilai Rp31 juta. Sebanyak 40 sekolah menerima proyek TIK. Dana tersebut dipergunakan untuk membeli laptop, LCD maupun pengadaan komputer. Modusnya, dana sudah ditransfer ke rekening sekolah tetapi dinas masih menentukan rekanan.”

Ditambahkan oleh Rachmat dan Sucipto, sebagian rekanan dan kepala sekolah penerima proyek sudah diminta keterangan. Keduanya mengatakan tunggakan tipikor masa lalu juga segera diselesaikan. Di antaranya kasus dana tali asih (DTA), DAK, UKM, PBB dan sertifikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya