Kasus korupsi Solo membawa Dirut PDAM Solo sebagai tersangka kasus pengadaan pompa air.
Solopos.com, SOLO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo telah menetapkan Direktur Utama Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Solo, Singgih Triwibowo sebagai tersangka dalam kasus pengadaan pompa air tahun anggaran 2014 dengan total kerugian negara mencapai Rp200 juta.
Kasi Intel Kejari Solo, M. Rosyidin, mengatakan Dirut PDAM Solo itu telah ditetapkan sebagai tersangka sekitar sebulan lalu. Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi mengenai kasus tersebut.
Dia juga mengatakan sudah ada 18 orang saksi yang telah diperiksa Kejari. Saksi tersebut berasal dari rekanan pengadaan pompa air dan panitia pengadaan. “Kami masih memeriksa saksi-saksi,” katanya saat dihubungi Solopos.com, Kamis (17/6/2015).
Rosyid menyampaikan meskipun sudah berstatus tersangka, Singgih Triwibowo tidak ditahan. Hal ini karena tersangka masih kooperatif saat dimintai keterangan tim penyidik.
Saat ini, lanjut dia, tersangka belum di non-aktifkan sebagai Dirut PDAM Solo, sehingga tersangka masih melakukan aktifitas seperti biasa. “Mengenai penurunan tersangka dari Dirut, itu bukan wewenang kami. Itu murni wewenang wali kota, karena Dirut diangkat oleh wali kota,” jelas dia.