SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus korupsi (JIBI/Dok)

Solopos.com, SEMARANG–Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan hukuman in absentia dua tahun penjara terhadap buron kasus korupsi, Abdurohim.

Abdurohim, terdakwa kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) 2011-2013 senilai Rp1,2 miliar pada Kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Mojosongo, Boyolali.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Vonis hukuman dibacakan ketua majelis Erintuah Damanik dengan hakim anggota Hastopo dan Sininta Sibarani pada persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (25/8/2014).

Pembacaan putusan ini dilakukan secara in absentia atau tidak dihadiri terdakwa Abdurohim, karena keberadaannya tidak diketahui dan masih menjadi buron kejaksaan.

“Menjatuhkan hukuman in absentia kepada terdakwa Abdurohim pidana penjara dua tahun dan denda uang senilai Rp50 juta subsidair enam bulan kurungan penjara,” kata Erintuah.

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa telah melakukan korupsi dana PNPM-PMd pada UPK Mojosongo senilai Rp1,2 miliar, dengan mengajukan proposal atas nama kelompok fiktif.

Dana yang dikorupsi tersebut merupakan dana simpan pinjam untuk kelompok masyarakat di sejumlah desa di
Kecamatan Mojosongo, Boyolali.

Putusan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Syafrudin yang menuntut terdakwa Abdurohim satu tahun enam bulan penjara dan denda subsidair Rp50 juta subsidair enam bulan kurungan penjara.

Selain Abdurohim, dalam kasus korupsi dana PNPM-MPd Mojosongo ini, ada satu tersangka lagi yakni mantan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mojosongo, Supriyanti.

Namun, keberadaan Supriyanti sejak 2013 sampai sekarang belum diketahui keberadaannya dan menjadi buron kejaksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya