Soloraya
Senin, 25 Agustus 2014 - 23:10 WIB

KASUS KORUPSI SOLO : Koruptor PNPM Mojosongo Dihukum 2 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus korupsi (JIBI/Dok)

Solopos.com, SEMARANG–Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan hukuman in absentia dua tahun penjara terhadap buron kasus korupsi, Abdurohim.

Abdurohim, terdakwa kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) 2011-2013 senilai Rp1,2 miliar pada Kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Mojosongo, Boyolali.

Advertisement

Vonis hukuman dibacakan ketua majelis Erintuah Damanik dengan hakim anggota Hastopo dan Sininta Sibarani pada persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (25/8/2014).

Pembacaan putusan ini dilakukan secara in absentia atau tidak dihadiri terdakwa Abdurohim, karena keberadaannya tidak diketahui dan masih menjadi buron kejaksaan.

“Menjatuhkan hukuman in absentia kepada terdakwa Abdurohim pidana penjara dua tahun dan denda uang senilai Rp50 juta subsidair enam bulan kurungan penjara,” kata Erintuah.

Advertisement

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa telah melakukan korupsi dana PNPM-PMd pada UPK Mojosongo senilai Rp1,2 miliar, dengan mengajukan proposal atas nama kelompok fiktif.

Dana yang dikorupsi tersebut merupakan dana simpan pinjam untuk kelompok masyarakat di sejumlah desa di
Kecamatan Mojosongo, Boyolali.

Advertisement

Putusan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Syafrudin yang menuntut terdakwa Abdurohim satu tahun enam bulan penjara dan denda subsidair Rp50 juta subsidair enam bulan kurungan penjara.

Selain Abdurohim, dalam kasus korupsi dana PNPM-MPd Mojosongo ini, ada satu tersangka lagi yakni mantan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mojosongo, Supriyanti.

Namun, keberadaan Supriyanti sejak 2013 sampai sekarang belum diketahui keberadaannya dan menjadi buron kejaksaan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif