SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menetapkan salah satu perangkat desa (perdes) pemungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai tersangka. Penetapan tersebut terkait penyalahgunaan hasil pemungutan PBB.

Berdasarkan pantauan solopos.com di Kejari, perdes yang merupakan kepala dusun (kadus) di wilayah Kecamatan Sidoharjo tersebut menjalani pemeriksaan di Kejari Sragen, Selasa (25/3/2014). Ditemui sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Victor Saut Tampubolon, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari, Moh. Yasin Joko Pratomo, menjelaskan penetapan salah satu perdes tersebut sudah sepekan silam. “Sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sekitar sepekan silam,” jelas dia saat ditemui di kejari.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Soal pemanggilan yang dilakukan Selasa, Yasin menerangkan hal itu terkait pemeriksaan terhadap tersangka untuk menentuan hak-haknya seperti hak didampingi penasihat hukum. Dijelaskannya, pertimbangan penetapan kadus itu sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan hasil pemungutan PBB yang semestinya disetorkan.

Yasin menjelaskan kasus penyelewengan setoran PBB masuk dalam tindak pidana korupsi. Disinggung penyitaan aset tersangka mengganti kerugian negara, pihaknya menyatakan melihat pemeriksaan selanjutnya. “Belum sampai pada penyitaan aset. Lihat perkembangan nanti kalau ada kesanggupan dari yang bersangkutan mengembalikan,” tambahnya.

Kabid PBB Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD), Harianto Sapoetra, menerangkan setidaknya terdapat lima petugas penarik PBB yang menunggak setoran dengan nilai tunggakan lebih dari Rp100 juta. Dari lima petugas tersebut, tiga diantaranya sudah melunasi.

Sementara, kadus yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan penunggak setoran PBB tertinggi dengan sisa tunggakan Rp151 juta. “Dari lima orang yang sudah lunas tiga, yang masih geget ada dua orang. Sudah ada pengembalian, tetapi nilainya sangat kecil,” katanya.

Ditambahkannya, pelimpahan pemeriksaan kepada para petugas yang menunggak setoran PBB didasari usia tunggakan yang sudah lama. “Pertimbangannya melihat usia tunggakan yang sudah lama. Jumlah yang dibawa juga sudah sedemikian besar,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya