Soloraya
Kamis, 19 Januari 2012 - 19:18 WIB

KASUS KORUPSI: Sri Sadoyo Akan Ajukan PK ke MA

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sri Sadoyo Hardjomigoeno (JIBI/SOLOPOS/dok)

Sri Sadoyo Hardjomigoeno (JIBI/SOLOPOS/dok)

KARANGANYAR – Mantan Wakil Ketua DPRD Karanganyar, KRMTH Sri Sadoyo Hardjomigoeno, melalui penasihat hukumnya, Wibowo Kusumo Winoto, tengah memroses pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Advertisement

Sebagaimana diketahui, Sri Sadoyo mendapatkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp100 juta dari MA karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Pada 2001 ia dan sejumlah pimpinan dewan yang lain, yakni mantan Ketua DPRD Karanganyar, Sumarso Dhiyono, dan dua mantan Wakil Ketua DRPD yang lain, yakni Suparno HS dan almarhum Suparno merugikan uang negara senilai Rp2,9 miliar. Selain itu, uang tersebut juga dibagikan ke anggota DPRD yang lain serta untuk kepentingan sekretariat DPRD.

“Untuk mengajukan PK tidak harus menunggu ada novum atau bukti baru,” ujar Wibowo saat ditemui wartawan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Kamis (19/1/2012) pagi. Pihaknya menilai putusan MA itu tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang ada serta ada dua putusan yang berlainan.

Menurut Wibowo, pada 2001 Sri Sadoyo masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Karanganyar. Namun dalam putusan MA itu, dia didakwa atas penyalahgunaan wewenang sebagai Wakil Bupati (Wabup) Karanganyar. Padahal, sambung dia, Sri Sadoyo menjabat sebagai Wabup pada 2003. Sementara ia juga menyesalkan pimpinan dewan yang lain justru divonis bebas.

Advertisement

Guna pengajuan PK itu, pihaknya masih menunggu pengajuan beberapa surat permohonan. Salah satu surat tersebut yakni surat pengangkatan Sri Sadoyo sebagai Wakil Bupati Karanganyar, yang kala itu bersanding dengan Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR. “Itu sebagai bukti pengajuan ke MA bahwa dia tidak menyalahi wewenangnya,” ungkap Wibowo.

JIBI/SOLOPOS/Farid Syafrodhi

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif